Lapas Tangerang Terbakar
Empat Petugas Lapas Tangerang Terpukul atas Tewasnya 49 Napi dan Terima jadi Terdakwa
Namun, kini keempatnya harus menerima dan mempertanggungjawabkan atas kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana itu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Empat petugas Lapas Klas IA Tangerang disebut terpukul atas tewasnya 49 narapidana dan dapat menerima kini berstatus sebagai terdakwa dari kebakaran maut pada 28 September 2021 lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keempat terdakwa, Firmauli Silalahi, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Firmauli mengatakan keempat petugas Lapas Kelas I Tangerang yang kini menjadi terdakwa masih teringat peristiwa kebakaran itu karena memang tengah tugas berjaga.
Namun, kini keempatnya harus menerima dan mempertanggungjawabkan atas kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana itu.
Baca juga: Gegara Mertua Hakim Meninggal, Sidang Perdana Kebakaran Maut Lapas Tangerang Ditunda
Baca juga: Detik-detik Mencekam Napi Saling Injak Berebut Selamat, Yang Terkunci di Sel Tewas Terbakar
"Bagaimana pun mereka bisa menerima karena menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya, Mereka enggak menyalahkan siapa-siapa, karena mereka yang bertugas malam itu apa, begitulah kejadiannya," ujar Firmauli.
Menurut Firmauli, tidak mungkin seorang Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham bisa langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.
Adalah para petugas lapas yang mau tidak mau mengatasi chaos pada saat kebakaran hebat itu terjadi.
Baca juga: Tahun Berlalu, Dokter Muda yang Bakar Keluarga Kekasih di Tangerang Sidang Perdana Saat Hamil Tua
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai terdakwa untuk mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa siang.
Keempatnya yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Sedianya sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU untuk keempat terdakwa.
Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya pihak hakim memutuskan menunda persidangan.
Anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa agenda sidang perdana itu ditunda karena ketua majelis hakim Aji Suryo berhalangan hadir.
Baca juga: VIRAL Sejoli di Bekasi Diduga Maling Motor, Pria Mengawasi Situasi dan Si Wanita yang Eksekusi
Pengambil keputusan persidangan tersebut pergi ke Palembang karena mertuanya meninggal dunia.
Sidang tersebut ditunda hingga 25 Januari 2022.
Berstatus Terdakwa Tapi Tidak Ditahan dan Masih Bekerja
Firmauli Silalahi selaku kuasa hukum mengatakan keempat terdakwa yang didampinginya kini sudah tidak bertugas di Lapas Tangerang Kelas I Tangerang.
Keempatnya telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"Saat ini mereka pun ditempatkan di Kanwil Banten," ujarnya.
Baca juga: Gegara Lebih Pilih Bohongi Polisi Daripada Dimarahi Istri, Nasib Suami Jadi Harus Malu Seperti Ini
Diakuinya, keempat mantan petugas Lapas Kelas I Tangerang itu tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian maupun pihak jaksa.
"Oh mereka enggak ditahan," ungkapnya.
Enam Tersangka Kebakaran, Termasuk Seorang Napi

Suasana Lapas Kelas I Tangerang, Banten pasca-terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran hebat dalam dua jam itu mengakibatkan 45 orang narapidana tewas. (ist)
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang pada 8 September 2021, yang menewaskan 49 narapidana.
Selain empat petugas lapas yang tengah menunggu persidangan dakwaan di atas, dua tersangka lainnya yakni petugas lapas berinsial RS dan seorang narapidana berinsial JMN.
Baca juga: Terobos Lampu Merah, Motor vs Mercy Adu Banteng di Pondok Indah Telan Korban Jiwa
Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sementara itu, Panahan Butar Butar beserta RS dan JMN disangkakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
49 Nyawa Napi Melayang

Kebakaran terjadi di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. (Instagram/infotangerangkota)
Kebakaran hebat di Lapas Kelas IA Tangerang pada 8 September 2021 lalu mengjutkan banyak pihak mengingat banyak korban jiwa.
Titik api bermula di di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba. Blok itu ditempati 122 warga binaan.
Baca juga: Tukang Becak Salah Perkiraan, Dikira Kantor Tutup Ternyata Justru Membuatnya Masuk Penjara
Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di dalam lapas dan seorang narapidana tewas di ambulans.
Sementara, delapan narapidana lainnya tewas di RSUD Kabupaten Tangerang. Para narapidana yang tewas di RSUD disebabkan oleh luka bakar yang mereka alami.
Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba.
Di antara mereka yang tewas ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.
Selain 49 narapidana korban jiwa, puluhan narapidana lainnya mengalami luka-luka.
Dari penyelidian polisi, kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu disebabkan korsleting listrik dari pemasangan instalasi yang dilakukan napi JMN atas perintah pihak lapas.