Cerita Kriminal
Fakta Duda Kesepian Kalap Lampiaskan Nafsu ke Bocah Autis Bekasi, Modal Uang Tutup Mulut Rp 15 Ribu
Polres Metro Bekasi Kota meringkus pria berinisial FS (46), tersangka kasus pencabulan bocah laki-laki berinisial A (7) pengidap autisme.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota meringkus pria berinisial FS (46), tersangka kasus pencabulan bocah laki-laki berinisial A (7) pengidap autisme di Bekasi Timur.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap sejumlah fakta kejahatan seksual yang dilakukan FS terhadap korban.
Mulai dari status duda tersangka, modus ajak menginap korban dan iming-imingi uang Rp15.000 agar bocah yang ia cabuli tutup mulut.
Hasrat Tak Terbendung Usai Istri Tiada
Tersangka pencabulan bocah berusia tujuh tahun pengidap autisme di Bekasi rupanya seorang duda, hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki, Senin (17/1/2022).
Hengki mengatakan, tersangka berinisial FS (46), berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia sejak cukup lama.
"Sudah mempunyai istri, namun istrinya sudah meninggal dunia," kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota.
Hal ini juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho, motif tersangka melakukan pencabulan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Baca juga: Beli Rokok di Warung, Kagetnya Endang Lihat Motornya Ringsek Ditabrak Kurir Sabu: Mobilnya Terbang
"Menyalurkan hasrat Seksual karena Istrinya sudah lama meninggal," terangnya.
Hengki menambahkan, sehari-hari korban tinggal bersama sang nenek lantaran orang tua kandungnya bekerja di luar negeri.
"Sedangkan korban sendiri ibu nya bekerja di luar negeri dan korban tinggal bersama neneknya," kata Hengki.
Kejadian rudapaksa bermula saat korban diajak oleh tersangka main ke rumahnya, di lokasi tersebut aksi bejat dilakukan.
Baca juga: Tukang Gorengan yang Habisi Nyawa Penagih Utang di Tangsel Kini Kritis dan Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," terangnya.
Rp 15 Ribu Uang Tutup Mulut