Ganjil Genap di Jakarta Tak Dipengaruhi Status PPKM, Dishub DKI: Ini Pengendalian Mobilitas
Dishub DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan ganjil genap (gage) di Ibu Kota tak dipengaruhi oleh status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan ganjil genap (gage) di Ibu Kota tak dipengaruhi oleh status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sejak PPKM level 3 ganjil genap tetap di 13 ruas jalan. Begitu level 2 level 1 kita pertahankan di 13 ruas jalan. Iya (tidak ada hubungannya dengan PPKM)," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/1/2022).
Alasannya, ganjil genap yang diterapkan di Jakarta saat ini bertujuan untuk menekan mobilitas warga.
Hal ini berbeda dengan penerapan gage sebelumnya yang diberlakukan guna menekan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat beralih ke layanan transportasi massal.
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum, tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas."
Baca juga: Dishub DKI Ngotot Pertahankan Ganjil Genap, Diperluas di 13 Ruas Jalan di Jakarta: Simak Lokasinya
"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian,"
"Ini menjadi titik kerawanan baru apalagi sekarang ada omicron sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahanin untuk diterapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dishub DKI tetap ngotot memberlakukan ganjil genap di wilayahnya.
Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan di DKI Jakarta bakal terus dipertahankan.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kala berada di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anak buah Anies ini menjabarkan sejumlah alasan yang membuatnya mempertahankan ganjil genap di Ibu Kota.
Ia mengatakan kehadiran gage bukanlah untuk membuat pengguna kendaraan pribadi beralih ke layanan angkutan massal.
Baca juga: Libur Tahun Baru, Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Tetap Berlaku di TMII
Namun, tujuan utamanya ialah untuk pengendalian mobilitas.
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas."

"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian. Ini menjadi titik kerawanan baru, apalagi sekarang ada omicron," jelasnya.
Ganjil Genap Diperluas di 13 Ruas Jalan, Simak 17 Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap diperluas di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, kini ada penambahan 10 ruas jalan baru.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Terpapar Covid-19
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Lalu apa saja 17 jenis jenis kendaraan tersebut?
Syafrin bilang, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam jenis daftar yang dikecualikan.

"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.
Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.
Tak hanya itu, kendaraan atau mobil listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari presiden dan wakil presiden; Ketua MPR, DPR, dan DPRD; hingga Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Yudisial (MY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan," tuturnya.
Kemudian, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan barang angkut logistik juga termasuk yang dikecualikan.
Baca juga: Tak Terpengaruh Ganjil-Genap, 10 Ribu Pengunjung Padati Ragunan di Hari Kedua Libur Natal
"Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kendaraan dinas yang dikecualikan hanya yang berpelat merah dan pelat dinas TNI-Polri.
"Kendaraan berpelat khusus seperti RF selama dia menggunakan pelat hitam maka dia terkena aturan ganjil genap," kata dia.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas institusi TNI-Polri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas kawasan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.
Jumlah itu bertambah 10 titik dari sebelumnya, di mana ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.
"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00. Perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).
"Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Ladeni Gugatan Apindo soal Kenaikan UMP Produk Anies: Masa Lari-lari
Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan RS Fatmawati Raya
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Didesak Dewan Kebon Sirih
Komisi A DPRD DKI, Mujiyono desak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hilangkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.
Hal ini menyusul kasus omicron di DKI Jakarta yang sudah menembus 800 kasus lebih.
"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provisi DKI Jakarta."
"Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (19/1/2022).
Politisi Demokrat ini menilai pembatasan di masyarakat sudah sangat diperlukan lantaran jumlah keterisian bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit DKI sudah mencapai 20 persen.
Berbagai kegiatan masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dikatakannya perlu mendapatkan evaluasi, guna memperketat protokol kesehatan.
Baca juga: Kejar Target Herd Immunity, Polsek Kebayoran Baru Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
"Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal. Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa."
"Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah."
"Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," ungkapnya. (*)