Vonis Gaga Muhammad
Gaga Muhammad Tak Terima Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PN Jaktim
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Selebgram Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan keputusan mengajukan banding tersebut disampaikan secara resmi oleh penasihat hukum Gaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu (19/1/2022) sempat menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Kata Ayah Laura Anna Soal Hukuman Gaga Muhammad: Saya Kasihan Banget, Tapi Bagus Dapat Hukuman
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (19/1/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.

Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara kepada Gaga.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga di Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Greta Beranikan Baca Chat Laura Anna dan Gaga Muhammad, Nangis Saat Tahu Adiknya Jadi ATM Berjalan
Hal yang memberatkan vonis di antaranya bahwa selama sidang Majelis Hakim tidak melihat bahwa Gaga yang ditahan di Rutan Satlantas Jakarta Timur menunujukkan rasa bersalah konsisten.
Alasannya karena dalam pembelaan di sidang Gaga menyatakan kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh bukan akibat kesalahan dia sepenuhnya.
"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah​ bagian dari kesalahan korban sendiri," ujarnya.