Vonis Gaga Muhammad

Gaga Muhammad Tak Terima Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PN Jaktim

Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara. 

Dalam pembelaannya Gaga menyatakan luka berat diderita Laura Anna akibat korban tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penanganan medis diberikan Rumah Sakit tidak tepat.

Hal memberatkan lainnya karena Gaga tidak memberikan bantuan materi apa pun kepada Laura Anna, sehingga pihak keluarga Laura Anna meminta ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar.

Selebgram Gaga Muhammad saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selebgram Gaga Muhammad saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Tindak pidana dilakukan dengan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang saudara anut," tuturnya.

Sementara hal yang meringankan vonis karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertimbangkan usia Gaga yang masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.

Ibunda Gaga Muhammad Doakan Mendiang Laura Anna

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mendoakan mendiang Laura Anna.

Baca juga: Anaknya Divonis 4,5 Tahun, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Mendiang Laura Anna: Semoga Tenang di Sana

Dia juga berharap keluarga Laura Anna tak lagi mengungkit masalah yang melibatkan anaknya.

Sebab, anaknya sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sebagai hukuman kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Hal itu menurutnya juga yang selama ini dicari oleh mendiang Laura Anna dan keluarganya.

"Iya itu aja tadi, mari kita tutup semuanya karena dia ingin keadilan," kata Janariyah saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Gaga Muhammad Disebut Hakim Tak Ada Penyesalan, Ibunda Bereaksi: Dia Tahan Air Mata

"Keadilan sudah oleh hakim itu 4 tahun 6 bulan, Gaga sudah dipenjara, kan itu yang diinginkan," sambungnya.

Tidak hanya itu, Janariah berharap semua pihak dari keluarga mendiang Laura Anna sudah tidak lagi membicarakan hal itu dan menutup rapat-rapat masa lalu keduanya.

"Kalau itu sudah selesai kan jangan lagi kita membuka-buka, lembaran yang ditutup rapat dibuka lagi ulang, supaya almarhumah tenang di sana," tuturnya.

Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved