Vonis Gaga Muhammad
Gaga Muhammad Tak Terima Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PN Jaktim
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Selebgram Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan keputusan mengajukan banding tersebut disampaikan secara resmi oleh penasihat hukum Gaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu (19/1/2022) sempat menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Kata Ayah Laura Anna Soal Hukuman Gaga Muhammad: Saya Kasihan Banget, Tapi Bagus Dapat Hukuman
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (19/1/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.

Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara kepada Gaga.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga di Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Greta Beranikan Baca Chat Laura Anna dan Gaga Muhammad, Nangis Saat Tahu Adiknya Jadi ATM Berjalan
Hal yang memberatkan vonis di antaranya bahwa selama sidang Majelis Hakim tidak melihat bahwa Gaga yang ditahan di Rutan Satlantas Jakarta Timur menunujukkan rasa bersalah konsisten.
Alasannya karena dalam pembelaan di sidang Gaga menyatakan kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh bukan akibat kesalahan dia sepenuhnya.
"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah​ bagian dari kesalahan korban sendiri," ujarnya.
Dalam pembelaannya Gaga menyatakan luka berat diderita Laura Anna akibat korban tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penanganan medis diberikan Rumah Sakit tidak tepat.
Hal memberatkan lainnya karena Gaga tidak memberikan bantuan materi apa pun kepada Laura Anna, sehingga pihak keluarga Laura Anna meminta ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar.

"Tindak pidana dilakukan dengan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang saudara anut," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan vonis karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertimbangkan usia Gaga yang masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
Ibunda Gaga Muhammad Doakan Mendiang Laura Anna
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mendoakan mendiang Laura Anna.
Baca juga: Anaknya Divonis 4,5 Tahun, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Mendiang Laura Anna: Semoga Tenang di Sana
Dia juga berharap keluarga Laura Anna tak lagi mengungkit masalah yang melibatkan anaknya.
Sebab, anaknya sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sebagai hukuman kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Hal itu menurutnya juga yang selama ini dicari oleh mendiang Laura Anna dan keluarganya.
"Iya itu aja tadi, mari kita tutup semuanya karena dia ingin keadilan," kata Janariyah saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gaga Muhammad Disebut Hakim Tak Ada Penyesalan, Ibunda Bereaksi: Dia Tahan Air Mata
"Keadilan sudah oleh hakim itu 4 tahun 6 bulan, Gaga sudah dipenjara, kan itu yang diinginkan," sambungnya.
Tidak hanya itu, Janariah berharap semua pihak dari keluarga mendiang Laura Anna sudah tidak lagi membicarakan hal itu dan menutup rapat-rapat masa lalu keduanya.
"Kalau itu sudah selesai kan jangan lagi kita membuka-buka, lembaran yang ditutup rapat dibuka lagi ulang, supaya almarhumah tenang di sana," tuturnya.

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah hingga Salahkan Laura Anna, Gaga Divonis Penjara 4,5 Tahun
Ibunda Bereaksi Gaga Muhammad Disebut Tak Tunjukan Rasa Penyesalan
Janariyah membantah tudingan yang menyebut Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.
Menurutnya, Gaga sempat menahan air mata saat tahu Laura Anna meninggal.

Janariyah menyebut orang luar tak pernah tahu kesedihan yang dialami anaknya selama ini.
"Sebenarnya kalau dibilang tidak ada rasa penyesalan dari dia, namanya masih anak-anak."
"Orang pikirnya, 'Kok ketawa?' Padahal dia sedih," kata Janariyah dilansir dari Tribunnews yang mengutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Kamis (20/1/2022).
"Pada saat waktu ngangkat mata itu, sebenarnya dia tahan air mata.
Hari itu pas Laura meninggal, dia ada tahan air mata," sambungnya.
Baca juga: Terima Kasih Sudah Berikan Keadilan Ucapan Kakak Laura ke Hakim dan JPU Usai Vonis Gaga Muhammad
Jauh sebelum disidang, Janariyah menyebut Gaga Muhammad juga menunjukkan rasa penyesalan saat terjadinya kecelakaan mau yang dialaminya bersama Laura Anna.
"Kalau dibilang penyesalan, pasti. Itu nelpon aja, 'Mam, aku ada di (rumah rakit) Meilia' dan dia sampaikan pelan," kata Janariyah.
"Karena kan dia rasa takut, mungkin dia juga 'bagaimana dengan anaknya orang?' penyesalan ada," lanjut dia. (*)