Wali Kota Jaksel Usut Pembongkaran Trotoar Secara Ilegal di Cilandak yang Diduga Libatkan Oknum PNS
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin memastikan pihaknya akan mengusut kasus pembongkaran trotoar secara ilegal di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin memastikan pihaknya akan mengusut kasus pembongkaran trotoar secara ilegal di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak.
Pembongkaran trotoar itu diduga melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS).
"Kita akan coba dalami," kata Munjirin saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Munjirin mengaku akan memanggil pihak Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan dan inspektorat terkait guna mengklarifikasi persoalan ini.
"Saya panggil Sudin Bina Marga atau sudin terkait, kemudian inspektorat berkaitan dengan hal ini, apakah sudah diselesaikan atau belum," ujar dia.
Baca juga: Trotoar di Cilandak Dibongkar Ilegal, Pemkot Jaksel Tegas: Pengawasan Sudin Bina Marga Lemah
Terpisah, Plt Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan Mukhlisin menyoroti kasus pembongkaran trotoar secara ilegal di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak.
Ia mengatakan, pembongkaran trotoar itu menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.
"Jangan ini temuan dari orang lain, bukan dari instansi terkaitnya. Berarti kan pengawasan mereka (Sudin Bina Marga Jakarta Selatan) lemah," kata Mukhlisin, Kamis (20/1/2022).

Padahal, lanjut Mukhlisin, Sudin Bina Marga memiliki personel di setiap kecamatan yang tergabung dalam Satuan Pelaksana (Satpel).
"Mereka juga punya Kasatpel di kecamatan. Kita benahi lah ini, ada yang harus dievaluasi," ujar dia.
Tak ingin kasus pembongkaran trotoar di Cilandak terulang, Mukhlisin meminta Sudin Bina Marga Jakarta Selatan memperketat pengawasan.
"Ini (trotoar) kan aset mereka, aset mereka dirusak, diokupasi, kan itu juga sudah pelanggaran sebenarnya. Itu seharusnya dipertahankan oleh instansi terkait, Bina Marga yang punya aset. Nanti kita penekanan ke Bina Marga, pengawasannya mesti diperketat," tutur Mukhlisin.
Pembongkaran trotoar itu dilakukan tanpa izin alias ilegal dan diduga melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari Sudin Bina Marga Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Pembongkaran Trotoar Secara Ilegal di Cilandak, Pemkot Jaksel Panggil Sudin Bina Marga
Pelaksana tugas Sekretaris Kota (Plt Sekko) Jakarta Selatan Mukhlisin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Sudin Bina Marga terkait pembongkaran trotoar tersebut.