Kasus Pinjol Ilegal
Demi Buah Hati, Kisah Ibu 2 Anak Tergiur Gaji dan Bonus Karyawan Pinjol Ilegal di PIK
Ibu dua anak berinisial S (35) mengaku terpaksa melamar sebagai karyawan Pinjol Ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara. Alasannya demi buah hati.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Ibu dua anak berinisial S (35) mengaku terpaksa melamar sebagai karyawan Pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
S bergabung lantaran tergiur gaji dan bonus dari perusahaan tersebut.
Sebab, S yang sebelumnya hanya sebagai ibu rumah tangga harus menghidupi dua buah hatinya.
Warga Cengkareng Jakarta Barat itu pun tertarik bergabung dengan Pinjol Ilegal karena alasan tuntutan ekonomi.
Ia telah bekerja selama sebulan di perusahaan Pinjol Ilegal.
S merupakan satu diantara 99 pegawai pinjol ilegal yang diamankan polisi di kantornya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Baca juga: Cerita Emak-emak Punya Tugas Sehari Tagih 100 Nasabah Pinjol Ilegal di PIK: Kita Enggak Merugikan
Baca juga: TERUNGKAP, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Banyak Anak di Bawah Umur
"Pertama butuh saya. Karena kan intinya kita mau kerja. Kita di sini engga merugikan, saya hanya remind (mengingatkan) nasabah gimana mau bayarnya. Toh kalau nggak mau bayar akan di-follow up lagi sama tim yang lain," tutur S di lokasi.
S mengaku mendapatkan lowongan pekerjaan di kantor Pinjol Ilegal dari rekannya.
Sama pula dengan kebanyakan pegawai lainnya di perusahaan ini.

Kata S, iklan lowongan yang didapat pun memang langsung mengarah ke pekerjaan penagih hutang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kalau rekrut temen ke temen. Kita buka loker nih. Lalu diinformasi sama admin kita, nanti di-share di WA pribadi atau grup WA masing masing. Ada loker nih di fintech, bagian penagihan gitu," jelas S.
Bahkan proses mendapatkan pekerjaan sebagai penagih utang ini terbilang mudah.
Ketika dipanggil untuk interview, hari itu juga S langsung disuruh mengikuti pelatihan sebagai tim reminder, atau pegawai yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum utang jatuh tempo.
S sendiri setiap harinya ditugaskan menagih utang ke hampir 100 lebih peminjam yang berasal dari Jakarta dan luar daerah.
Dirinya tidak menampik bahwa memang gaji yang didapat ketika bekerja di kantor pinjol ilegal ini lebih dari cukup.
Apalagi jika para penagih utang bisa mencapai target. Pasti ada bonus yang diberikan perusahaan.
"Lumayan. Di atas UMR, sekitar Rp 5 jutaan lah. Bisa dapat bonus juga tergantung presentasi," katanya.
"Dalam sebulan kita di target 75 persen. Kalau kita target kita dapat bonus. Kalau engga hanya gapok aja," sambung S.
Penggerebekan Pinjol Ilegal

Sebanyak 98 penagih utang dan seorang manajer diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jskarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tak sedikit dari para pegawai perusahaan pinjol ilegal itu masih di bawah umur.
"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan kegiatan yang dilakukan secara ilegal ini," kata Zulpan di lokasi, Rabu malam.
Zulpan pun mengimbau kepada para orangtua untuk mengedukasi anak-anak mereka supaya tidak terlibat dalam pekerjaan ilegal ini.
"Kami juga mengimbau kepada orangtua, orangtua juga meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung terkait persoalan itu," katanya.
Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.
Selain satu orang sebagai penanggungjawab, 98 lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Sebuah ruko empat lantai yang berada di kawasan itu menjadi sasaran dari penggerebekan ini.
Berdasarkan pantauan, lantai 1 ruko tersebut tampak kosong dan tak menunjukan aktivitas mencolok saat petugas dan awak media datang.
Kemudian, setelah naik ke lantai 2, baru lah terlihat suasana ruang kerja para pegawai kantor pinjol ilegal ini.
Kursi dan meja kerja berjejer diisi para pekerja, laki-laki maupun perempuan, yang tertunduk lesu menutupi wajah mereka saat digerebek.
Di depan setiap pegawai ini terdapat komputer yang masih menyala, dengan di dalamnya terdapat berbagai aplikasi menampilkan pesan singkat dari para penagih ini kepada nasabahnya.
Komputer itu kebanyakan berjenis PC, sebagian lainnya ialah laptop.
Kondisi serupa juga terlihat di lantai 3, di mana banyak dari para pegawai juga tak berani menatap sorotan kamera awak media yang turut serta dalam penggerebekan ini.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang yang bekerja di kantor berbentuk ruko itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 99 orang yang diamankan kebanyakan adalah penagih utang kepada para nasabah.
"Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk. Kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Zulpan di lokasi, Rabu malam.
Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.
Selain satu orang sebagai penanggungjawab, 98 lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.
48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.
"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan kepada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka kerja ini," kata Zulpan di lokasi Rabu malam.
Sementara itu, 50 lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar.
50 orang penagih ini dibagi lagi menjadi tiga tim berdasarkan lamanya keterlambatan nasabah dalam membayar utang.
"Sisanya yang 50 orang adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori," kata Zulpan.
"Yakni keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri, keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri, kmdn 16 sampai 30 hari, serta 31 sampai 60 hari," jelasnya.
Zulpan menambahkan, kerap kali pada saat penagihan para pegawai pinjol ilegal ini melakukan pengancaman.
Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.
Mereka disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.