Kasus Pinjol Ilegal
UPDATE Gerebek Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya Bicara Soal Ancaman dan Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Rabu (26/1/2022) malam.
Kemudian, setelah naik ke lantai 2, baru lah terlihat suasana ruang kerja para pegawai kantor pinjol ilegal ini.
Kursi dan meja kerja berjejer diisi para pekerja, laki-laki maupun perempuan, yang tertunduk lesu menutupi wajah mereka saat digerebek.
Di depan setiap pegawai ini terdapat komputer yang masih menyala, dengan di dalamnya terdapat berbagai aplikasi menampilkan pesan singkat dari para penagih ini kepada nasabahnya.
Komputer itu kebanyakan berjenis PC, sebagian lainnya ialah laptop.
Kondisi serupa juga terlihat di lantai 3, di mana banyak dari para pegawai juga tak berani menatap sorotan kamera awak media yang turut serta dalam penggerebekan ini.
Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.
Mereka disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Wartakota/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tak Temukan Unsur Pengancaman dalam Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penggerebekan-kantor-pinjaman-online-ilegal-di-pik.jpg)