Kasus Pinjol Ilegal
UPDATE Gerebek Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya Bicara Soal Ancaman dan Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Rabu (26/1/2022) malam.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Rabu (26/1/2022) malam.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan tidak adanya unsur pengancaman serta memperkerjakan anak di bawah umur.
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam perkara tersebut. Mereka yang diperiksa merupakan pimpinan perusahaan pinjol ilegal itu.
Hasil yang didapat polisi yakni perusahaan baru genap berusia sebulan itu memang dinyatakan tidak resmi atau ilegal karena belum mengantongi izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, manajer Pinjol berinisial V dikenakan Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Baca juga: Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya
Baca juga: Pinjol di PIK Pekerjakan di Bawah Umur hingga Ibu 2 Anak, Selesai Interview Langsung Tagih Utang
Di mana ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 Miliar.
Namun, dari pemeriksaan sementara polisi tidak menemukan unsur pemerasan ataupun memperkejakan anak di bawah umur.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yg kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol Ilegal itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Selain itu kata Auliansyah, pihaknya belum menemukan tindak pengancaman yang dilakukan para debt collector terhadap peminjam dana.
Penyidik juga tidak menemukan adanya ancaman unsur pornografi yang dilakukan para pekerja Pinjol terhadap nasabahnya.
Namun meski begitu, polisi tetap menjerat manajer Pinjol dengan Undang-undang perdagangan.
Sebab kata Auliansyah, dikhawatirkan karena tidak resmi maka semakin lama perusahaan tersebut akan bertindak kriminal apabila tidak ditertibkan.
"Kekhawatiran kami karena ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti kemarin-kemarin," tuturnya.
Sebelumnya polisi gerebek pinjol ilegal yang terletak di pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.

pinjol ilegal
Pantai Indah Kapuk
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Auliansyah Lubis
pengancaman
anak di bawah umur
Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, WNA China yang Jadi Direktur Turut Dipidana |
![]() |
---|
Gerebek Kantor Pinjol di PIK, Polres Jakut Tetapkan 3 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer |
![]() |
---|
Breaking News Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK, Kini 27 Orang Diamankan |
![]() |
---|
Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya |
![]() |
---|