Kasus Pinjol Ilegal

Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, WNA China yang Jadi Direktur Turut Dipidana

Tiga dari 27 orang yang diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jadi tersangka.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tiga dari 27 orang yang diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jadi tersangka.

Mereka bertiga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka utama ialah YFC (30), merupakan WNA China.

YFC bekerja sebagai direktur perusahaan pinjol ilegal yang digrebek oleh aparat kepolisian tersebut.

"Dia bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangan waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol di PIK, Polres Jakut Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kemudian tersangka kedua ialah S (34), yang berperan sebagai komisaris perusahaan tersebut.

S selama sebulan belakangan ini membantu bosnya yang WNA China, terutama dalam hal pengurusan dokumen.

Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan terkait kasus pinjol ilegal di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan terkait kasus pinjol ilegal di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Perannya bekerja sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol dan menjabat juga sebagai komisaris di perusahaan tersebut," kata Zulpan.

Tersangka ketiga ialah N (22).

N merupakan debt collector atau penagih yang dalam pekerjaannya menagih para nasabah dengan ancaman. 

"Awalnya menagih dengan sopan lalu berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif dengan mengirimkan fotokopi KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan.

Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, dari puluhan penagih utang yang diamankan, hanya N yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut lantaran N adalah penagih utang yang dilaporkan korban beberapa waktu lalu.

"Jadi dia (N) kan yang berkaitan langsung dengan korban atau pelapor, jadi kita tetapkan tersangka," ucap Dwi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved