Kasus Pinjol Ilegal
Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, WNA China yang Jadi Direktur Turut Dipidana
Tiga dari 27 orang yang diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jadi tersangka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tiga dari 27 orang yang diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jadi tersangka.
Mereka bertiga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka utama ialah YFC (30), merupakan WNA China.
YFC bekerja sebagai direktur perusahaan pinjol ilegal yang digrebek oleh aparat kepolisian tersebut.
"Dia bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangan waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol di PIK, Polres Jakut Tetapkan 3 Orang Tersangka
Kemudian tersangka kedua ialah S (34), yang berperan sebagai komisaris perusahaan tersebut.
S selama sebulan belakangan ini membantu bosnya yang WNA China, terutama dalam hal pengurusan dokumen.
"Perannya bekerja sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol dan menjabat juga sebagai komisaris di perusahaan tersebut," kata Zulpan.
Tersangka ketiga ialah N (22).
N merupakan debt collector atau penagih yang dalam pekerjaannya menagih para nasabah dengan ancaman.
"Awalnya menagih dengan sopan lalu berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif dengan mengirimkan fotokopi KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan.
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, dari puluhan penagih utang yang diamankan, hanya N yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut lantaran N adalah penagih utang yang dilaporkan korban beberapa waktu lalu.
"Jadi dia (N) kan yang berkaitan langsung dengan korban atau pelapor, jadi kita tetapkan tersangka," ucap Dwi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penggerebekan-kantor-pinjaman-online-ilegal-di-pik.jpg)