Kasus Pinjol Ilegal
Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, WNA China yang Jadi Direktur Turut Dipidana
Tiga dari 27 orang yang diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jadi tersangka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Para debt collector mereka juga melakukan pengancaman saat menagih utang ke nasabah.
"Mereka gunakan empat aplikasi dan apabila tidak dilakukan pembayaran ya tadi, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor yang sudah didata," ucap Wibowo.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol Ilegal yang juga berada di area Ruko Paladium pulau reklamasi PIK pada Rabu malam.
Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.
99 orang, terdiri dari 98 penagih utang dan seorang manajer, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, manajer kantor pinjol ilegal yang berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penggerebekan-kantor-pinjaman-online-ilegal-di-pik.jpg)