Kasus Pinjol Ilegal

Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, WNA China yang Jadi Direktur Turut Dipidana

Tiga dari 27 orang yang diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jadi tersangka.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Para debt collector mereka juga melakukan pengancaman saat menagih utang ke nasabah.

"Mereka gunakan empat aplikasi dan apabila tidak dilakukan pembayaran ya tadi, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor yang sudah didata," ucap Wibowo.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol Ilegal yang juga berada di area Ruko Paladium pulau reklamasi PIK pada Rabu malam.

Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.

99 orang, terdiri dari 98 penagih utang dan seorang manajer, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, manajer kantor pinjol ilegal yang berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved