Kasus Pinjol Ilegal

Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, WNA China yang Jadi Direktur Turut Dipidana

Tiga dari 27 orang yang diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jadi tersangka.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tiga dari 27 orang yang diamankan saat polisi menggerebek kantor pinjaman online di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jadi tersangka.

Mereka bertiga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka utama ialah YFC (30), merupakan WNA China.

YFC bekerja sebagai direktur perusahaan pinjol ilegal yang digrebek oleh aparat kepolisian tersebut.

"Dia bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangan waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol di PIK, Polres Jakut Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kemudian tersangka kedua ialah S (34), yang berperan sebagai komisaris perusahaan tersebut.

S selama sebulan belakangan ini membantu bosnya yang WNA China, terutama dalam hal pengurusan dokumen.

Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan terkait kasus pinjol ilegal di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan terkait kasus pinjol ilegal di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Perannya bekerja sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol dan menjabat juga sebagai komisaris di perusahaan tersebut," kata Zulpan.

Tersangka ketiga ialah N (22).

N merupakan debt collector atau penagih yang dalam pekerjaannya menagih para nasabah dengan ancaman. 

"Awalnya menagih dengan sopan lalu berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif dengan mengirimkan fotokopi KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan.

Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, dari puluhan penagih utang yang diamankan, hanya N yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut lantaran N adalah penagih utang yang dilaporkan korban beberapa waktu lalu.

"Jadi dia (N) kan yang berkaitan langsung dengan korban atau pelapor, jadi kita tetapkan tersangka," ucap Dwi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kantor pinjol ilegal tersebut meliputi puluhan ponsel, mesin absensi, monitor serta CPU.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 26 Januari malam.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 26 Januari malam. (Tribunjakarta.com)

Ada pula dokumen-dokumen pinjol yang berkaitan dengan data nasabah

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta," ujar Zulpan. 

Selain itu ada Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun. Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang perdagangan dengan pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar. 

Selain itu Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf C dan d Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo di lokasi kantor pinjol ilegal di pulau reklamai Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo di lokasi kantor pinjol ilegal di pulau reklamai Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

27 Orang Diamankan

Polisi kembali menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan oleh Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam, sebanyak 27 orang diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penggerebekan ini menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait praktik Pinjol Ilegal di PIK.

"Kemudian kita dalami, kita lakukan penyelidikan, dan setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan sarana yang diduga memang digunakan untuk mendukung kegiatan pinjaman online secara ilegal," kata Wibowo di lokasi, Kamis malam.

Polisi mengamankan 27 orang yang bekerja di ruko tersebut.

Lokasi tepatnya yakni pada ruko Palladium Blok H 15, atau tak jauh dari kantor Pinjol Ilegal yang sebelumnya pada Rabu (26/1/2022) malam digerebek oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: UPDATE Gerebek Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya Bicara Soal Ancaman dan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya

"Dari hasil penggeledahan kita amankan 27 orang yang masing-masing punya peran. Ada yang reminder, ada yang bagian penagihan dan desk collection," jelas Wibowo.

Wibowo menjelaskan, perusahaan pinjol ilegal yang baru digerebek itu membawah empat aplikasi.

Para debt collector mereka juga melakukan pengancaman saat menagih utang ke nasabah.

"Mereka gunakan empat aplikasi dan apabila tidak dilakukan pembayaran ya tadi, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor yang sudah didata," ucap Wibowo.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol Ilegal yang juga berada di area Ruko Paladium pulau reklamasi PIK pada Rabu malam.

Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.

99 orang, terdiri dari 98 penagih utang dan seorang manajer, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, manajer kantor pinjol ilegal yang berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved