Kasus Pinjol Ilegal
Gerebek Kantor Pinjol di PIK, Polres Jakut Tetapkan 3 Orang Tersangka
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kantor pinjol ilegal tersebut meliputi puluhan ponsel, mesin absensi, monitor serta CPU.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka menyusul penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Ruko Palladium, pulau reklamasi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam lalu.
Dari 27 orang yang diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelumnya polisi memeriksa enam saksi dari kantor pinjol ilegal tersebut.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Pinjol di PIK Pekerjakan di Bawah Umur hingga Ibu 2 Anak, Selesai Interview Langsung Tagih Utang
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer
Ketiga tersangka masing-masing ialah sang direktur perusahaan pinjol berinisial YFC (30) serta dua anak buahnya yaitu S (34) dan N (22).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kantor pinjol ilegal tersebut meliputi puluhan ponsel, mesin absensi, monitor serta CPU.
Ada pula dokumen-dokumen pinjol yang berkaitan dengan data nasabah.
Baca juga: Viral Wanita Teriak Histeris di Ruang Sidang PN Jaksel, Humas: Dia Istri Terdakwa Suka Bikin Gaduh
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta," kata Zulpan.
Baca juga: Ini Pernyataan Polisi Usai Dipecat Tidak Hormat Lantaran Rudapaksa Mahasiswi Magang
Selain itu, ada Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun, pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang perdagangan dengan pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.
Juga Pasal 8 ayat 1 huruf F dan Pasal 3 ayat 1 huruf C dan D Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, WNA China yang Jadi Direktur Turut Dipidana |
![]() |
---|
Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer |
![]() |
---|
Breaking News Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK, Kini 27 Orang Diamankan |
![]() |
---|
UPDATE Gerebek Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya Bicara Soal Ancaman dan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya |
![]() |
---|