Cerita Kriminal
Mami MJ Mucikari Spesialis Daun Muda, Kejahatannya Masih Kalah dari Mami Lisa yang Punya 600 PSK
Mucikari spesialis daun muda, Mami MJ (37) ditangkap lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam prostitusi rumah susun.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mucikari spesialis daun muda, Mami MJ (37) ditangkap lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam prostitusi rumah susun.
Praktik prostitusi di rumah susun itu terbongkar setelah semakin banyak pelanggan yang datang ke lokasi.
Kecurigaan warga terkait beberapa lelaki yang keluar masuk rumah menjadi awal mula ditangkapnya MJ.
Baca juga: Mami MJ Digerebek Saat Pagi Buta, Warga Curiga Banyak Lelaki Bergantian Keluar Masuk Rusunawa
Dia kini jadi tersangka perdagangan manusia dan eksploitasi anak di bawah umur.
Polrestabes Surabaya menangkap wanita itu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya.
Tersangka MJ (37) ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar masuk di salah satu rumah di rusunawa tersebut yang ditempati oleh korban berinisal SJ (15).
Kepada penyidik Polrestabes Surabaya ia mengaku memotong Rp 50 ribu setiap kali para gadis-gadis bertransaksi dengan para pria hidung belang.
Baca juga: Iming-iming Duit Tambahan, Mucikari Remaja Gaet Wanita di Bawah Umur Jadi PSK, Bisa 10 Kali Kencan
Tak jarang bahkan ongkos melayani itu diambil semua oleh mami MJ, alasannya beragam.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, warga sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali korban.
Di sana warga sempat memergoki korban, tersangka, dan seorang pria di rusunawa tersbeut pada Minggu (30/1/2022) .
"Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari," kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Tersangka MJ merupakan tetangga korban sendiri, di mana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO (booking out).
Kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi kencan, yakni MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk SJ, tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusunawa tesebut.

Dari setiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50.000 per orang dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuannya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis.