Pembelajaran Tatap Muka
PTM 50 Persen Dilakukan Mulai Besok, Disdik DKI: Nanti Kalau Gak Respon Teriak Lagi
Mulai besok, PTM di DKI bakal menyesuaikan dengan surat edaran Kemendikbudristek. Ini penjelasan Disdik DKI Jakarta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai besok, pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI bakal menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Diketahui, Kemendikbudristek memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.
Sehingga, wilayah dengan status PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen.
Begitupun dengan DKI Jakarta yang masuk dalam status tersebut.
"Tadi hasil rapat Insya Allah besok sudah dilakukan. Nanti kalau gak respon teriak lagi, kok Senin kenapa gak besok?" kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Bantah Usulan Anies Ditolak, Disdik DKI Ikuti SE Kemendikbudristek: InsyaAllah Melaksanakan PTM 50%
Baca juga: Disdik Kota Bekasi: Jika Terjadi Klaster Penularan Covid-19 di Sekolah, PTM Ditutup 14 Hari
Oleh sebab itu, pihak Disdik DKI tengah melakukan sosialisasi kepada Sudin Pendidikan di lima wilayah kota.
Selanjutnya, Sudin Pendidikan meneruskan kembali pihak sekolah dan dilanjut dengan pemberitahuan kepada warga sekolah.
Taga mengatakan terkait assessment orangtua murid bakal dikordinasikan wali kelas melalui whatsapp grup kelas masing-masing.
"Jadi tiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orangtua untuk siapa yang mau datang PTM siapa yang mau PJJ. Ini sangat dibuka keleluasaan yang memilih," jelasnya.
Disdik DKI Ikuti SE Kemendikbudristek: InsyaAllah Melaksanakan PTM 50%

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bakal mengikuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Diketahui, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah PTM terbatas menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama satu bulan ditolak Kemendikbudristek.
Pasalnya, Kemendikbudristek hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.
Terkait hal ini, Disdik DKI Jakarta pun melakukan rapat kordinasi dan hasilnya diputuskan jalannya PTM bakal mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.