Pembelajaran Tatap Muka

PTM 50 Persen Dilakukan Mulai Besok, Disdik DKI: Nanti Kalau Gak Respon Teriak Lagi

Mulai besok, PTM di DKI bakal menyesuaikan dengan surat edaran Kemendikbudristek. Ini penjelasan Disdik DKI Jakarta.

Istimewa
Pelaksanaan PTM 100 persen di SDN Pondok Kelapa 05, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Mulai besok, pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI bakal menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Jadi gini, pertama saya ikuti rapim diarahkan dengan pimpinan dinas pendidikan InsyaAllah DKI Jakarta menyesuaikan dengan surat edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2. Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50% dari rombongan belajar," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Secara otomatis, kegiatan belajar akan kembali menggunakan metode blended learning.

Sehingga 50 persen siswa bakal melakukan PTM terbatas dan sisanya melakukan PJJ.

Kendati begitu, ia tidak menyimpulkan  usulan Anies yang ditolak oleh Kemendikbudristek.

Menurutnya, kebijakan PTM dengan kapasitas 50 persen juga pernah diambil oleh pihak Pemprov DKI sedari tahun 2021 lalu.

Sehingga hal ini membuktikan Pemprov DKI konsisten dalam menaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Jangan bilang ditolak dong, itu namanya nembak ditolak. Kan diterima tidak semuanya. Saya kira ini progres yang baik ya, kalau DKI kan sekedar mengusulkan, intinya dki sangat menyeleraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," imbuhnya.

PTM di DKI Tak Jadi Dihentikan Sebulan

Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).

Walau aturan ini sudah disepakati, bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM Level 2 bisa mengurangi kapasitas siswa menjadi 50 persen.

Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup terkendali pun masih diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved