Simak Peraturan Baru Pasar Lama Tangerang, Motor Bakal Dilarang Masuk
Pemerintah Kota Tangerang bakal menerapkan beberapa aturan baru di kawasan Pasar Lama.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang bakal menerapkan beberapa aturan baru di kawasan Pasar Lama.
Sebagaimana diketahui, PT TNG selaku BUMD Kota Tangerang menutup kawasan Pasar Lama sampai 7 Februari 2022.
Penutupan sementara tersebut dalam rangka penataan ulang lokasi berdagang para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sana.
Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengatakan, satu dari beberapa peraturan disesuaikan adalah waktu operasional para pedagang di Pasar Lama.
Adapun pedagang di sana terdiri dari pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang yang menetap di gedung resmi.
Para PKL beroperasi mulai pukul 16.00 WIB-01.00 WIB.
"Di mana, PKL bisa berjualan saat jam beroperasi dari jam 16.00 WIB-01.00 WIB," sebut Edi saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Dipercaya Manjur, Warung Jamu Bang Adut di Pasar Lama Tangerang Bikin 400 Obat Kuat Dalam Sebulan
Menurut dia, para PKL itu beroperasi di kantong parkir yang ada di kawasan kuliner Pasar Lama.
Sebelum para PKL beroperasi, kantong parkir itu berfungsi sebagaimana mestinya.
Memasuki pukul 16.00 WIB, kantong parkir ditutup dan para PKL mulai berjualan di sana.
"Paginya tetap di sana adalah kantong parkir, sampai jam operasional toko-toko di sana selesai, paling enggak sampai jam 15.00 WIB," tutur Edi.
Baca juga: Derai Air Mata Pedagang Kaki Lima Pasar Lama Tangerang: Berasa Naik Roller Coaster
Nantinya saat para PKL beroperasi, kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk memasuki kawasan kuliner Pasar Lama.
Jadi, pengunjung yang membawa kendaraan bermotor dapat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir di sekitar Pasar Lama.
"Nanti ke depan kita akan tutup total. Intinya motor dan mobil enggak bisa masuk. Cuma khusus pedagang dan pengunjung," tegas Edi.