Formula E
Pejabatnya Pernah Diperiksa KPK, Ini Profil PT Jaya Konstruksi Pemenang Tender Sirkuit Formula E
Salah satu petinggi PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Perseroan terus memperkuat kemampuannya dengan memberikan solusi bernilai tambah untuk para pelanggan dengan meningkatkan kapabilitas, aset dan sinergi di dalam Grup sekaligus membangun portofolio investasi strategisnya sejalan dengan komitmen Perseroan untuk melanjutkan peningkatan dan pertumbuhan berkelanjutan.
Petinggi PT Jaya Konstruksi Diperiksa KPK terkait Kasus Subkontrak Fiktif
Salah satu petinggi PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Manajer PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk Made Sukaryawan dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) DKI Jakarta DKI Erry Basworo diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Anak Buah Anies Digeledah Kejati DKI
Mengutip Tribunnews.com, Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Erry dan Made diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, pada 22 Oktober 2020.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai adanya dugaan pemberian oleh PT Waskita kepada para saksi dan pihak lainnya," kata Ali.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah, Kejati Banten Temukan Sekoper Duit Rp 1,1 Miliar
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.
Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.
Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut, di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.