Minggu Kelabu, Kecelakaan Kereta Kelinci Berujung Maut: Suka Cita Anak-anak Berubah Jerit Tangis
Ia mendengar bahwa orangtuanya dan keponakannya yang sedang berkeliling dengan kereta kelinci terlibat kecelakaan.
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
Baca juga: 2 Honda Jazz Terlibat Kecelakaan di Jalan Saharjo Tebet, 1 Mobil Sampai Terbalik
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya
Kesaksian Sopir
Rohim mengatakan saat mengendarai Chevrolet yang dimodifikasi menjadi odong-odong tersebut dirinya sadar, tidak mengantuk, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun minuman keras.
"Saya sadar, pakai kendaraan Chevrolet," kata Rohim ditemui di Satlantas Polres Madiun usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/2/2022).
Rohim mengatakan sebelum kecelakaan terjadi ia sudah bersiap-siap karena di depannya ada jalan yang menikung lalu menanjak.
Baca juga: Viral Kecelakaan Bus Tabrak Flyover di Padang: Bagian Atas Sampai Terlepas, 17 Penumpang Terluka
Namun tiba-tiba kereta kelinci yang ia kemudikan tidak bisa dikendalikan karena stir kemudinya rusak.
"Terkejut juga karena ada sepeda motor, ya itu terjadi kecelakaan," lanjutnya.
Rohim panik karena saat itu ia membawa 40 orang penumpang.
"(Sebelum berangkat) belum dol, tapi setelah dipakai nyampai tujuan baru dol," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB PILU Sopir Odong-odong yang Tewaskan 2 Penumpang di Madiun, Ceritakan Detik-detik Mau Celaka