KPK Diminta Usut Kasus Gratifikasi dan Suap eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melanjutkan pengusutan kasus mafia peradilan yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Tayang:
Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melanjutkan pengusutan kasus mafia peradilan yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. 

Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.

Baca juga: Dicecar 20 Pertanyaan KPK soal Formula E, Anggota DPRD DKI dari PSI Bersyukur Berbagi Kegelisahan

Nurhadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK telah mengeksekusi eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022) lalu.

Keduanya merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Mereka divonis enam tahun penjara.

“Memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enak tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin.

Ia akan menjalani pidana pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Eksekusi terhadap Hiendra berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

Selain itu, Hiendra juga dibebankan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: Politikus PSI Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E: Ungkap Aliran Dana dan Serahkan Dokumen

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved