Formula E

Ketua DPRD DKI Sedih Dilaporkan ke BK, Dinilai Langgar Aturan Interpelasi Formula E: Saya Menangis

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku sedih saat dilaporkan ke BK DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Form

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI - Prasetyo Edi Marsudi mengaku sedih saat dilaporkan ke BK DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Form 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sedih saat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.

Menurutnya, hal ini baru pertama kali terjadi di dewan legislatif hingga berakhir pemeriksaan dari BK.

"Saya menangis pak sebagai pimpinan. Sedih saya baru pertama kali di dewan pimpinan rakyat daerah ini di Indonesia, se-Indonesia ada Ketua DPRD di BK kan, dilaporkan," katanya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Politisi PDIP ini mengaku kaget lantaran dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Ia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga: Ruang Pemeriksaan Memanas Ketua DPRD DKI dan BK Beda Pemahaman, Interpelasi Formula E Disebut Legal

Menurutnya, semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penyelanggaraan Formula E, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penyelanggaraan Formula E, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Dari mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut, kemudian bertambah satu agenda yakni interpelasi Formula E atas usulan peserta bamus.

Lantaran bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

Selanjutnya, surat undangan terkait interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.

Pras pun mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.

Baca juga: Sebut Paripurna Interpelasi Formula E Legal, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?

Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski  tidak mendapatkan paraf kordinasi.

"Saya buat hari itu dan langsung disetujui kalau gak disetujui gak mungkin langsung nyelonong. Masalah diterima di interpelasi," ungkapnya.

Kemudian lantaran tak kourum atau hanya disetujui 33 anggota dari total 106 anggota Dewan Kebon Sirih, rapat interpelasi Formula E pun di tunda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved