Formula E
Ketua DPRD DKI Sedih Dilaporkan ke BK, Dinilai Langgar Aturan Interpelasi Formula E: Saya Menangis
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku sedih saat dilaporkan ke BK DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Form
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"Saya melaksanakan itu fungsi saya itu dengan betul. Di satu sisi saya sekali lagi kalau saya ke lantai 8 itu kasih saya saya petugas partai dari PDI Perjuangan. Pas saya ke lantai 10. Saya tak bisa menerima dari fraksi yang ada saya menerima lah itu bekal," tandasnya.
Ruang Pemeriksaan Memanas Ketua DPRD DKI dan BK Beda Pemahaman
Suasana pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas.
Hal ini lantaran adanya perdebatan antara Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda dan Pras.
Mulanya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi undangan badan musyawarah (bamus) terkait interpelasi Formula E yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.
"Saya ingin perdalam kebetulan saya anggota Bamus tapi nggak hadir. Bahwa usulan interpelasi diusulkan di bamus. Tapi kalau ada usulan di Bamus tidak langsung diagendakan di sana," kata Oman di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).
"23 September ada undangan Bamus pada saat Bamus pada saat tayangan tadi ada agenda interpelasi, biasanya kita menerimanya undangan Bamus. Saya tidak menerima," tambahnya.
Baca juga: Anggota Fraksi PDIP Nonton Langsung Sidang BK Pemanggilan Ketua DPRD DKI Soal Interpelasi Formula E
Belum selesai membahas hal ini, Pras segera mengintrupsi pernyataan dari Oman.
"Undangan mana?," tanyanya.

"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?," jawab Oman.
Bukan tanpa dasar, pertanyaan yang dilayangkan Oman ini lantaran ia mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Didalam pasal tersebut menyatakan penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan paraf paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.
Adapun Pras menjawab bila surat undangan terkait interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.
Baca juga: Setelah Diperiksa KPK Soal Formula E, Ketua DPRD DKI Beri 2 Permintaan Khusus Saat Disidang BK
Bedanya, Pras justru mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.
Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski tidak mendapatkan paraf kordinasi.