Formula E
Ketua DPRD DKI Sedih Dilaporkan ke BK, Dinilai Langgar Aturan Interpelasi Formula E: Saya Menangis
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku sedih saat dilaporkan ke BK DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Form
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"Saya buat hari itu dan langsung disetujui kalau gak disetujui gak mungkin langsung nyelonong. Masalah diterima di interpelasi," ungkapnya.
Perbedaan pasal inilah yang sempat memicu perdebatan kecil antar keduanya saat sidang pemanggilan beragendakan klarifikasi dan pembelaan terlapor.

"Walaupun masih banyak presepsi. Soal kolektif kolegial. 178 itu beda konteks. Tapi tidak apa apa," jelas Oman.
Oleh sebab itu, berangkat dari pasal inilah Pras menganggap bila interpelasi Formula E merupakan legal.
Ia menegaskan semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.
Adapun cuplikan beberapa kegiatan tersebut diputarkan dihadapan para pimpinan dan anggota BK di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Hasilnya hari ini saya dipanggil BK untuk mengklarifikasi terjadinya tanggal 27 September 2021 mengenai bamus," jelasnya di lokasi, Rabu (9/2/2022).