Cerita Kriminal
Kisah Kelam di Balik Akal-akalan Pelatih Futsal di Bogor Biar Bisa Cabuli Anak Asuhnya
Terungkap kisah kelam pelatih futsal berinisial MN alias GJ yang diduga telah mencabuli anak asuhnya di Kabupaten Bogor. Ia bercerita ke penyidik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap kisah kelam pelatih futsal berinisial MN alias GJ yang diduga telah mencabuli anak asuhnya di Kabupaten Bogor.
Pria berusia 30 tahun itu kini telah diringkus Polres Bogor.
Ternyata, pria berusia 30 tahun itu pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih bersekolah.
Pelaku menceritakan hal tersebut kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
Kepada petugas, GJ mengaku pernah menjadi korban pelecehan sesama jenis.
"Memang yang bersangkutan (MN) pernah menjadi korban," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Pelatih Futsal Rayu Korban Lanjutkan Hubungan Sesama Jenis
Ia pernah menjadi korban asusila sesama jenis sejak masih duduk di bangku SMP.
Saat itu MN penjadi korban dari temannya sendiri.
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka, sejak duduk di bangku SMP yang bersangkutan sudah menjadi korban sodomi. Pelakunya itu teman-teman sepermainannya juga," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Kisah itulah yang mendasari polisi untuk membantu tersangka dengan mendatangkan psikolog dan dokter khusus menangani akibat dari perbuatan tersebut.
Diketahui, pelatih futsal di Cileungsi, Kabupaten Bogor ini diduga melakukan pelecehan kepada sejumlah muridnya.

Bahkan, pelaku terancam 6 tahun kurungan penjara akibat ulahnya tersebut.
"MN alias GJ diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
Selain itu, terhadap tersangka MN juga diterapkan pasal 37 junto pasal 11 dan atau pasal 32 junto pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dimana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara," kata Iman.