Formula E

Sebut Paripurna Interpelasi Formula E Legal, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?

Menurutnya, poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, hingga akhirnya peserta rapat mengusulkan agenda tambahan tentang interpelasi Formula

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penyelanggaraan Formula E, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta atas penyelanggaraan Formula E.

Pemanggilan BK ini merupakan tindak lanjut dari laporan empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi terhadap Anies terkait Formula E.

Ketujuh fraksi yakni Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat nelaporkan Pras sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.

Pendukung Gubernur Anies itu menilai Pras telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna interpelasi Formula E.

Baca juga: Anggota Fraksi PDIP Nonton Langsung Sidang BK Pemanggilan Ketua DPRD DKI Soal Interpelasi Formula E

Baca juga: PSI Tuduh Tujuh Fraksi Tolak Interpelasi Bolos Rapat Pilih Ditraktir Makan Anies, PAN: Jahat Sekali 

Mereka menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah.

Lantas, klarifikasi dan pembelaan apa yang disampaikan oleh Prasetyo?

Mengenakan kemeja putih dan jaket, Pras,-sapaan Praseto, mulai menceritakan Rapat Paripurna interpelasi Formula E merupakan hal yang legal.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Ungkap Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan

Menurutnya, semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021.

Adapun cuplikan beberapa kegiatan tersebut diputarkan dihadapan para pimpinan dan anggota BK di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Hasilnya hari ini saya dipanggil BK untuk mengklarifikasi terjadinya tanggal 27 September 2021 mengenai bamus," jelasnya di lokasi, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut, Pras tak menampik bila mulanya memang ada tujuh agenda pada bamus tersebut.

Baca juga: Tender Formula E Dinilai Tidak Transparan, Wagub Ariza Lempar Bola Panas: Itu Tanggung Jawab Jakpro

Menurutnya, poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, hingga akhirnya peserta rapat mengusulkan agenda tambahan tentang interpelasi Formula E.

Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," ungkap Politisi PDIP ini.

Baca juga: Cerita Ketua Komisi E DPRD DKI Saat Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Formula E

Selanjutnya, para peserta bamus dari sejumlah Fraksi termasuk Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi melakukan diskusi.

"Saya menjelaskan ke BK, bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI di dalam permasalahan tersebut. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," ungkapnya.

"Hasilnya apa? saya tanya ke BK, karena ini ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini," imbuhnya.

Sehingga berangkat dari hal inilah Pras terus bertanya di mana letak kesalahannya terhadap pihak-pihak yang telah melaporkannya.

"Saya dilaporkan oleh 4 wakil pimpinan dewan ke BK, BK menerima. Hari ini saya mengklarifikasi. salah saya di mana? gitu loh, karena semua ada di bamus dilaksanakannya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved