Formula E

Ketua DPRD DKI Diperiksa, PDIP Ungkap Pimpinan BK juga Hadiri Rapat Usulan Interpelasi Formula E

Menurutnya, pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta ini seharusnya tidak terjadi bila internal BK memahami aturan yang ada.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI bekerja profesional dan melek aturan tata tertib.

Hal ini imbas BK yang menindaklanjuti laporan dari empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E.

  

Sehingga berujung pada sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI pada Rabu (9/2/2022) kemarin.

Menurutnya, pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta ini seharusnya tidak terjadi bila internal BK memahami aturan yang ada.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sedih Dilaporkan ke BK, Dinilai Langgar Aturan Interpelasi Formula E: Saya Menangis

Baca juga: Pimpin Interpelasi Anies soal Formula E, Besok Justru Ketua DPRD DKI Diperiksa Badan Kehormatan

Aturan yang maksud yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Politisi PDIP ini menjabarkan, interpelasi Formula E datang dari peserta Badan Musyawarah (bamus) yang berlangsung pada 27 September 2021 lalu, setelah tujuh poin yang diagendakan dibahas.

Menurutnya, bamus memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

Sehingga setelah disetujui bersama, masalah surat undangan interpelasi Formula E segera diselesaikan pada hari yang sama oleh Pras.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Ungkap Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan

Keputusan ini pun dinyatakan sah berdasarkan Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski  tidak mendapatkan paraf kordinasi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak (Kompas.com)

Adapun bamus tersebut juga dihadiri dari pimpinan dan anggota BK, diantaranya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Achmad Nawawi dan anggota BK dari Fraksi PSI, August Hamonangan.

"Mereka bukan bekerja berdasarkan pesanan tapi bekerja secara profesional lalu melihat mana pelanggaran yang dilakukan (tugas BK)," ucap Gilbert saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

"Kenapa saya katakan begitu? Kalau mereka bekerja profesional ya kan ada Achmad Nawawi, ada August Hamonangan pertemuan dengan bamus. Kenapa kemudian Ketua BK-nya malah menerima itu dan mengatakan ya udah kita adili itu?," sambungnya.

Baca juga: Depresi, Sang Suami Ungkap Penyebab Briptu Christy Berani Desersi Berbulan-bulan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved