Formula E
Ketua DPRD DKI Diperiksa, PDIP Ungkap Pimpinan BK juga Hadiri Rapat Usulan Interpelasi Formula E
Menurutnya, pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta ini seharusnya tidak terjadi bila internal BK memahami aturan yang ada.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski tidak mendapatkan paraf kordinasi.
"Saya buat hari itu dan langsung disetujui kalau gak disetujui gak mungkin langsung nyelonong. Masalah diterima di interpelasi," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Uang Komitmen Formula E Dibayar Sebelum APBD Sah, 9,5% Warga Jakarta Percaya Anies Korupsi
Perbedaan pasal inilah yang sempat memicu perdebatan kecil antar keduanya saat sidang pemanggilan beragendakan klarifikasi dan pembelaan terlapor.
"Walaupun masih banyak persepsi. Soal kolektif kolegial. 178 itu beda konteks. Tapi tidak apa apa," jelas Oman.
Oleh sebab itu, berangkat dari pasal inilah Pras menganggap bila interpelasi Formula E merupakan legal.
Ia menegaskan semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.
Adapun cuplikan beberapa kegiatan tersebut diputarkan dihadapan para pimpinan dan anggota BK di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.