Formula E

Ketua DPRD DKI Diperiksa, PDIP Ungkap Pimpinan BK juga Hadiri Rapat Usulan Interpelasi Formula E

Menurutnya, pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta ini seharusnya tidak terjadi bila internal BK memahami aturan yang ada.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI bekerja profesional dan melek aturan tata tertib.

Hal ini imbas BK yang menindaklanjuti laporan dari empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E.

  

Sehingga berujung pada sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI pada Rabu (9/2/2022) kemarin.

Menurutnya, pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta ini seharusnya tidak terjadi bila internal BK memahami aturan yang ada.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sedih Dilaporkan ke BK, Dinilai Langgar Aturan Interpelasi Formula E: Saya Menangis

Baca juga: Pimpin Interpelasi Anies soal Formula E, Besok Justru Ketua DPRD DKI Diperiksa Badan Kehormatan

Aturan yang maksud yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Politisi PDIP ini menjabarkan, interpelasi Formula E datang dari peserta Badan Musyawarah (bamus) yang berlangsung pada 27 September 2021 lalu, setelah tujuh poin yang diagendakan dibahas.

Menurutnya, bamus memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

Sehingga setelah disetujui bersama, masalah surat undangan interpelasi Formula E segera diselesaikan pada hari yang sama oleh Pras.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Ungkap Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan

Keputusan ini pun dinyatakan sah berdasarkan Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski  tidak mendapatkan paraf kordinasi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak (Kompas.com)

Adapun bamus tersebut juga dihadiri dari pimpinan dan anggota BK, diantaranya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Achmad Nawawi dan anggota BK dari Fraksi PSI, August Hamonangan.

"Mereka bukan bekerja berdasarkan pesanan tapi bekerja secara profesional lalu melihat mana pelanggaran yang dilakukan (tugas BK)," ucap Gilbert saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

"Kenapa saya katakan begitu? Kalau mereka bekerja profesional ya kan ada Achmad Nawawi, ada August Hamonangan pertemuan dengan bamus. Kenapa kemudian Ketua BK-nya malah menerima itu dan mengatakan ya udah kita adili itu?," sambungnya.

Baca juga: Depresi, Sang Suami Ungkap Penyebab Briptu Christy Berani Desersi Berbulan-bulan

Semestinya, kata Gilbert, Nawawi dan August bisa melakukan dialog kepada pihak terlapor bila bamus tersebut dihadiri juga oleh mereka.

Sehingga tak merembet pada klarifikasi dan pembelaan dari Pras.

"Ya kenapa nggak dia (Nawawi) klarifikasi di dalam rapat BK-nya. Ya saya hadir kok. Jadi gak usah panggil Ketua DPRD. Cukup dia (Nawawi) klarifikasi, August Hamonangan klarifikasi di rapat (internal) BK," ungkapnya.

Pemeriksaan Ketua DPRD DKI oleh BK Berubah jadi Debat

Suasana pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas.

Hal ini lantaran adanya perdebatan antara Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda dan Pras.

Mulanya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi undangan badan musyawarah (bamus) terkait interpelasi Formula E yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.

Baca juga: Viral Bos Warteg di Bekasi Setubuhi Karyawan di Bawah Umur, Setelah Ketahuan Pelaku Coba Bunuh Diri

"Saya ingin perdalam kebetulan saya anggota Bamus tapi nggak hadir. Bahwa usulan interpelasi diusulkan di bamus. Tapi kalau ada usulan di Bamus tidak langsung diagendakan di sana. 23 September ada undangan Bamus pada saat Bamus pada saat tayangan tadi ada agenda interpelasi, biasanya kita menerimanya undangan Bamus. Saya tidak menerima," jelas Oman di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Belum selesai membahas hal ini, Pras segera mengintrupsi pernyataan dari Oman.

"Undangan mana?," tanyanya.

"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?," jawab Oman.

Baca juga: Undang Nidji Sampai Berpolemik dengan Giring PSI, Cuma Sedikit Warga Jakarta Akui JIS Prestasi Anies

Bukan tanpa dasar, pertanyaan yang dilayangkan Oman ini lantaran ia mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Didalam pasal tersebut menyatakan penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan paraf paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.

Adapun Pras menjawab bila surat undangan terkait interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.

Bedanya, Pras justru mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.

Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski  tidak mendapatkan paraf kordinasi.

"Saya buat hari itu dan langsung disetujui kalau gak disetujui gak mungkin langsung nyelonong. Masalah diterima di interpelasi," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap Uang Komitmen Formula E Dibayar Sebelum APBD Sah, 9,5% Warga Jakarta Percaya Anies Korupsi

Perbedaan pasal inilah yang sempat memicu perdebatan kecil antar keduanya saat sidang pemanggilan beragendakan klarifikasi dan pembelaan terlapor.

"Walaupun masih banyak persepsi. Soal kolektif kolegial. 178 itu beda konteks. Tapi tidak apa apa," jelas Oman.

Oleh sebab itu, berangkat dari pasal inilah Pras menganggap bila interpelasi Formula E merupakan legal.

Ia menegaskan semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.

Adapun cuplikan beberapa kegiatan tersebut diputarkan dihadapan para pimpinan dan anggota BK di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved