Cerita Kriminal
Guru Ngaji Cabul di Pinang Kabur Setelah Jadi Tersangka, Anak Didik Diming-imingi Ilmu Tenaga Dalam
Ahmad Saifulloh Bin Amir, seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua muridnya di Tangerang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ahmad Saifulloh Bin Amir, seorang guru mengaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua muridnya di Kota Tangerang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saifulloh disinyalir kabur setelah Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak-anak di bawah umur.
Diketahui, Saifulloh merupakan guru mengaji yang melakukan tindakan asusila kepada dua muridnya yang masih di bawah umur di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Korban berinsial M dan R diiming-imingi bisa mendapatkan ilmu tenaga dalam.
Modus tersebut dilakukan Saifulloh dengan cara memegang tubuh korban hingga memandikan korban di sebuah sumur yang terdapat di rumahnya.
Baca juga: Saya Khilaf Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri
Saiful saat itu sempat berkilah jika dirinya melakukan perbuatan tersebut.
Namun setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang mulai melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saifulloh sebagai tersangka pada 10 Desember 20221.
Namun saat ditetapkan sebagai tersangka Saifulloh diketahui melarikan diri.
Dirinya sudah tidak berada di kediamannya.
"Iya sudah dikeluarkan surat DPO oleh Kasat Reskrim," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin kepada TribunJakarta.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Muncul Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Korban Tewas Mulut Dilakban di Bekasi, Ini Kata Polisi
Surat pencarian orang tersebut tertulis dalam nomor DPO/02/I/RES.1.24/2022./RESKRIM.
Dalam surat tersebut Reskrim Polres Metro Tangerang menyatakan Saiful melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji juga terjadi di Kabupaten Tangerang.
Modus beri ilmu sakti, seorang guru mengaji pribadi sampai tega mencabuli 11 muridnya yang masih di bawah umur.

Belasan kejadian tersebut terjadi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan tersangka berinisial AA (24).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke-11 anak tersebut terdiri dari anak laki-laki dengan kisaran usia 8-11 tahun.
“Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan Khodam (ilmu sakti) kepada korban melalui anus," jelas Zain, Kamis (10/2/2022).
"Sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi," tambah dia.
Parahnya lagi, tersangka melancarkan aksi bejatnya di tempat ibadah.
Baca juga: Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gegara Muntah, Polisi: Tidak Ada Pelecehan Seksual
"Dia (AA) lakukan di tempat ibadah."
"Ini yang menurut saya cukup miris ya," sambung Zain.
Terkait berapa lama aksi ini dilakukan, dia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut akan hal ini.
Namun, dia menegaskan bahwa para korban merupakan anak didik dari tersangka.
“Yang jelas, bahwa dia anak didiknya, karena dia guru ngaji."
"Dia ditawari nawari anak-anak ngajinya ini untuk menurunkan ilmu atau khodam kepada anak-anak ini," terang Zain.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan didapati 11 korban yang diakui oleh AA, namun baru 3 korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak polisian.
Alhasil, dari 3 korban ini, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, saat ini tidak hanya 3."
"Dia sudah lupa (jumlah pasti korban), terlalu banyak mungkin yah,” ujar Zain.
Maka, selanjutnya Zain menuturkan pihaknya akan terus mendalami korban-korban lainnya guna mengetahui berapa banyak korban dari aksi AA ini.
"Makanya kita sedang dalami korban korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain," ujarnya.
Terkait korban dari AA sendiri, Zain menjelaskan bahwa para korban tengah dalam pengawasan dan lakukan trauma healing.
Baca juga: 10 Mahasiswi Sudah Melapor, Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen UNJ: Langsung Dinonaktifkan
"Kita adakan trauma healing terhadap korbannya termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," paparnya. (*)