Cerita Kriminal

Akal Bulus Berikan Ilmu Sakti, Guru Ngaji di Tangerang Tega Tandaskan Nafsu ke 2 Muridnya

Dua orang murid menjadi korban perbuatan bejat guru mengajinya, Ahmad Saifulloh Bin Amir .

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Kolase foto kasus pencabulan modus tumbal ilmu sakti. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua orang murid menjadi korban perbuatan bejat guru mengajinya, Ahmad Saifulloh Bin Amir .

Saifulloh menjanjikan ilmu sakti kepada dua murid tersebut, M dan R.

Dengan relasi kuasa guru dan murid itu, Saifulloh melancarkan aksinya mencabuli dua murid dengan alasan tidak masuk akal itu..

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Polisi sendiri sudah menetapkan Saifulloh masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saifulloh disinyalir kabur setelah Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak-anak di bawah umur.

Baca juga: Muncul Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Korban Tewas Mulut Dilakban di Bekasi, Ini Kata Polisi

Modus yang digunakan Saifulloh dengan cara memegang tubuh korban hingga memandikan korban di sebuah sumur yang terdapat di rumahnya.

Saifulloh saat itu sempat berkilah jika dirinya melakukan perbuatan tersebut.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Namun setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang mulai melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saifulloh sebagai tersangka pada 10 Desember 20221.

Namun saat ditetapkan sebagai tersangka Saifulloh diketahui melarikan diri.

Baca juga: Muncul Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Korban Tewas Mulut Dilakban di Bekasi, Ini Kata Polisi

Dirinya sudah tidak berada di kediamannya.

"Iya sudah dikeluarkan surat DPO oleh Kasat Reskrim," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin kepada TribunJakarta.com, Jumat (11/2/2022).

Surat pencarian orang tersebut tertulis dalam nomor DPO/02/I/RES.1.24/2022./RESKRIM.

Dalam surat tersebut Reskrim Polres Metro Tangerang menyatakan Saiful melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Baca juga: Guru Ngaji Cabul di Pinang Kabur Setelah Jadi Tersangka, Anak Didik Diming-imingi Ilmu Tenaga Dalam

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved