Ibu Tewas Terseret Ombak, Anak Pimpinan Ritual Maut yang Berusia 2 Tahun Selamat Berkat Sosok Ini
Hasan ternyata mengajak istri keduanya Ida (33) serta anak-anaknya, yakni Pinka (13) dan Nuriya (2) menjalankan ritual di Pantai Payangan Jember.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Hasan langsung diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember. Hasan sekarang berstatus saksi.
Tidak menutup kemungkinan, status Hasan bisa berubah menjadi tersangka.
Sebab, apabila merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
Sampai sekarang, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi. Kebanyakan, mereka dari kalangan pengikut Hasan.

Baca juga: Kesaksian Remaja saat Ritual Maut: Baju Serba Hitam, Peserta Berdiri Baca Surat Pendek di Laut
Akan tetapi, polisi menemui kendala ketika hendak memeriksa Hasan.
Hasan tiba-tiba mengaku sesak nafas. Sampai-sampai Hasan harus dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan tetap melanjutkan pemeriksaan ketika kondisi Hasan pulih.
"Gelar perkara akan dilakukan setelah selesai memeriksa semua saksi," ungkap Hery.
Menurut Hery, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa menulusuri apakah dalam peristiwa 11 orang tewas apakah ada unsur pidana atau tidak.
Sedangkan, untuk menyimpulkan kegiatan Kelompok Tunggal Jati menyimpang dari norma-norma agama atau kepercayaan pihaknya membutuhkan pengusutan lebih dalam.
Baca juga: Kehidupan Pimpinan Ritual Maut Jauh dari Hal Spiritual, Jadi MC Dangdut sampai Merantau ke Malaysia
Pengusutan itu setidaknya harus melibatkan tokoh-tokoh agama maupun sesepuh dari kepercayaan tertentu.
"Untuk doa-doa yang merujuk pada aliran tertentu, tentu membutuhkan pendalaman. Kemudian kami akan coba gali dari ahli untuk menelusuri kategori aliran ini," pungkasnya.
Siapa Sih Hasan?
Kades Dukuh Mencek Nanda Setiawan mengemukakan, Hasan bukanlah kiai atau ustaz.
Hasan yang merupakan pendiri kelompok itu diketahui pernah merantau ke Malaysia dan kembali ke kampungnya pada 2014.