Cerita Kriminal
Durhaka Diam-diam Tusuk Kiai di Pagi Buta, Pria Ini Tuai Kutukan saat Lagi Asyik Minum Es Doger
Lagi asyik menyantap es doger, D (34) ditangkap polisi akibat kelakuan durhakanya terhadap seorang Kiai.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANYUWANGI - Lagi asyik menyantap es doger, D (34) ditangkap polisi akibat kelakuan durhakanya terhadap seorang Kiai.
D ditangkap di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pada Jumat (18/2/2022) siang.
Pria ini sebenarnya berniat kabur ke Surabaya.
Namun, karena isi kocek ternyata kosong melompong akhirnya dia urungkan niatnya kabur lebih jauh.
Saat ditangkap polisi, D lagi menenggak es doger di sebuah warung.
Baca juga: Cekcok Masalah Tanah Tak Kunjung Usai, Pria Ini Membabi buta Bacok Lansia hingga Tewas Mengenaskan
Kepada polisi, D mengakui perbuatan durhakanya terhadap seorang kiai.
Diajarkan Solat
D merupakan warga pendatang dari Ogan Komering, Sumatera Selatan.
Suatu ketika, ia menginap di rumah Kiai Affandi selama 15 hari.
Kiai Affandi menyambut baik kedatangan D.

Selama tinggal di rumahnya, D diberikan makan.
D juga diajarkan bagaimana beribadah salat oleh Affandi.
Baca juga: Tawuran Pemuda di Bekasi Timur, Satu Orang Tewas Luka Bacok di Punggung
Namun, perbuatan baik Affandi selama dua minggu lebih itu dibalas dengan ulah jahat D.
Kesal Ditegur
Pemicu kejahatan itu bermula saat D main-main di asrama santri perempuan.
Kelakuan D yang sering main ke tempat itu membuat Affandi menegurnya.
Namun, saat ditegur, D malah kesal. Barangkali kekesalannya itu karena ada perkataan Kyai yang menyinggungnya.

Ia menaruh dendam dengan Kyai itu.
Pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, D mengetuk pintu kamar Kiai.
Baca juga: Keponakan Bacok Paman Sampai Tewas di Ladang Jagung, Terkuak Penyebabnya Gara-gara Bangkai Ayam
“tuk..tuk…tuk”.
Begitu dibuka, D mengeluh sakit perut kepada Kiai Affandi.
Ia meminta tolong agar bisa disembuhkan.
Baca juga: Dalih Bantu Antar Teman ke Rumah Sakit Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Sohibnya Bacok Orang
Karena kemampuan yang dimiliki, Sang Kiai menuangkan segelas air putih dan mendoakannya.
Setelah itu, segelas air itu diberikan kepada D.
Tak dinyana, diam-diam D langsung menyerang Kiai itu dengan pisau.
Baca juga: Nekat Bacok Bima Depan Rumah Sakit, Ini Peran Dua Pelaku Saat Beraksi di Senen
D menyerang secara membabi buta.
Kiai Affandi mengalami luka di perut sebelah kiri, leher sebelah kanan dan ibu jari tangan sebelah kiri.
Sang Kiai kemudian dilarikan ke rumah sakit. Beruntung, nyawanya tertolong.
Baca juga: Suami di Tangerang Bacok Istri karena Lelet Sewaktu Pasang Gas, Langsung Ditahan Polisi
Sedangkan D, kabur usai melakukan tindakan jahatnya itu.
Saat ini Kiai Affandi masih menjalani rawat inap di RS Al Huda Genteng.
Mendapat perlakuan yang bikin nyawanya nyaris lewat, Kiai Affandi lalu membagikan pengalaman pahitnya itu ke dalam sebuah rekaman di aplikasi Whatsapp.
Baca juga: Lagi, Medsos jadi Tempat Janjian Tawuran, Kali Ini Pelajar di Duren Sawit Kena Bacok
"Saya sedang ada musibah, sekitar jam 2 (dini hari) itu saya ditusuk orang yang justru saya tolong, yang saya urusi," kata Kiai Affandi dalam video, menggunakan Bahasa Jawa, Jumat.
Sementara itu adik korban, Lukmanul Hakim mengatakan warga pesantren sempat melakukan pengejaran, namun D menghilang karena kondisi masih gelap.
“Pada saat itu, Kiai sudah ditusuk. Itu aksi dorong pintu itu sekitar jam 02.00 dini hari. Saat itu Bu Nyai juga tahu dan membantu Pak Kiai menutup pintu. Tapi karena kalah kuat, akhirnya Pak Kiai tersungkur. Bu Nyai langsung meminta tolong ke kerabat pondok,” kata Lukmanul Hakim, dalam keterangan tertulis itu, Sabtu (19/2/2022).
Lagi Makan es doger
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus penusukan itu.
Aparat keamanan itu berhasil membekuk D di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Jumat (18/2/2022) siang.
D dibekuk saat lagi asyik makan es doger di sebuah warung.

Saat diinterogasi, motif D menusuk kiai lantaran sakit hati ditegur sering main ke lingkungan asrama santriwati.
"Adapun motifnya, tersangka merasa sakit hati karena pernah ditegur korban untuk tidak main-main atau tidak memasuki area santriwati," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, saat dihubungi, Sabtu (18/2/2022).
D kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap Kiai Affandi. Dia disangka melanggar Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 338 jo Pasal 53 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kiai di Banyuwangi Ditusuk Orang yang Ditolong, Pelaku Menginap 15 Hari, Diajari Shalat oleh Korban"