Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah & Rumah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, Disebut Mengada-ada

Ia juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Kolase Presiden Joko Widodo dan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai 1 Maret 2022, pemerintah mewajibkan warga yang melakukan jual beli tanah dan rumah untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pun telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.

Persyaratan adanya BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah dan rumah ini disebut pemerintah sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Alasannya, katanya untuk memastikan pelayanan kesehatan rakyat tercover asuransi kesehatan di BPJS Kesehatan.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib.

"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut tertanggal 16 Februari 2022.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fraksi PKS: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR

Merujuk pada Nomor 1 Tahun 2022 , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," lanjut isi surat.

Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan adanya ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Ilustasi jual beli tanah
Ilustasi jual beli tanah (tribunjualbeli.com)

Menurut Taufiq, mulai 1 Maret 2022 seluruh kegiatan transaksi jual beli tanah di wilayah Indonesia wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah Inpres Nomor 1 tahun 2022.

Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Alasan Uang JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tak Bosan Tindas Buruh

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah menurut Taufiq, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Damijati, istri almarhum Sartono, sang pencipta lagu Hymne Guru, difoto di teras rumahnya yang dipasangi poster penjualan rumah
Damijati, istri almarhum Sartono, sang pencipta lagu Hymne Guru, difoto di teras rumahnya yang dipasangi poster penjualan rumah (surabaya.tribunnews.com/rahadian bagus)

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menerangkan, seluruh rakyat Indonesia wajib terdaftar di BPJS Kesehatan.

"Sebagai contoh, sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker," ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

"Anda syarat boleh naik sepeda motor atau boleh ngomong dengan kita, tapi harus pakai masker. Anda menolak tidak? Apa ini memberatkan apa tidak?" tambahnya.

Menurut dia, aturan warga Indonesia wajib terdaftar di BPJS Kesehatan itu sebagai pelaksana dari Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945.

Adapun isinya menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Dari UUD 1945 itu, diterjemahkan lewat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial. Dengan mendapatkan BPJS Kesehatan, warga tidak akan terlambat ditangani saat sakit.

Baca juga: Mesin Pilpres Mulai Menderu, Baliho Anies dan Ganjar Ramaikan Sudut-sudut Kota Bekasi

Dia mengakui ada pandangan yang menyebut bahwa syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan jual beli rumah adalah memberatkan warga.

Namun, ada sisi keuntungan.

Jika ada warga belum punya atau terdaftar di BPJS Kesehatan, saat akan jual beli tanah, maka harus daftar ke BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, dari yang belum terdaftar BPJS Kesehatan, akan terdaftar sehingga pelayanan kesehatannya bisa terjamin.

"Ya kalau dibilang memberatkan, ya memberatkan. Memaksa harus memakai masker. Tapi kalau tidak, ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting. Anda bisa tertular seperti itu," kata Ali.

Ali menilai, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus. Namun, masih perlu diperjuangkan lagi agar seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS," ujar dia.

Ali menambahkan, saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta peserta.

Komisi II PKS Minta Dicabut

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah semestinya dicabut.

Menurut Mardani, ketentuan tersebut berbahaya karena memiliki niat yang baik, tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk.

"Ini bahaya, niat baik dengan cara yang buruk. Masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Ia berpandangan, kebijakan ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, Mardani berpendapat, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah.

"Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS, karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain," ujar Mardani.

Terlalu Mengada-ada

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai aturan itu sebagai kebijakan mengada-ada.

"Menurut saya jauh panggang dari api. Terlalu mengada-ada dan berlebih-lebihan kalau syarat jual beli tanah harus menggunakan BPJS (Kesehatan)," kata Trubus saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (19/2/2022).

Ia berpandangan, syarat BPJS Kesehatan seakan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ia juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.

"Bagaimana kalau nanti BPJS Kesehatan juga digunakan untuk pendaftaran sekolah atau kuliah," tutur Trubus.

Trubus menegaskan upaya pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah tidak bisa diterima.

Ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan bila ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta.

"Kalau masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap BPJS Kesehatan saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," kata Trubus. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Beli Tanah & Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apa Respons Anggota DPR hingga Pengamat?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved