Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ajukan Pleidoi

JPU menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus unlawful killing Laskar FPI.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (2/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus unlawful killing Laskar FPI.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.

Henry menuturkan, tim kuasa hukum membutuhkan waktu 2 hari untuk menyusun pleidoi.

"Insha Allah, hari Jumat (25/2/2022), setelah salat Jumat, kami siap membacakan ini di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang," kata Henry yang mengikuti sidang secara virtual.

Baca juga: Dua Anggota Resmob Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang digelar secara virtual. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021).
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Jalani Sidang Tuntutan, Ini Harapan Kuasa Hukum

JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan  tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," kata JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yaitu kedua telah bertugas di institusi Polri selama 15 hingga 20 tahun.

"Bahwa terdakwa selama bertugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar JPU.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Didakwa Melakukan Pembunuhan dan Penganiayaan Laskar FPI di Tol

Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Jaksel pada Senin (18/10/2021) lalu, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.

Baca juga: Terisak Bacakan Eksepsi di pengadilan, Munarman: Semoga yang Memfitnah Saya Diazab

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Keempat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (2/11/2021).
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (2/11/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved