Pengacara Sebut Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Tembak Laskar FPI di Mobil karena Terpaksa

Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella membantah tuntutan JPU yang menyebut bahwa kliennya menyerang Laskar FPI di mobil.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya melakukan penyerangan terhadap Laskar FPI di dalam mobil.

Dalam perkara unlawful killing ini, JPU menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

"Ada yang perlu dicatat bahwa Jaksa ini dalam tuntutan menganggap adanya perebutan senjata dan penyerangan di dalam mobil. Itu alibi," kata salah satu kuasa hukum kedua terdakwa, Fajar Dwi Nugroho, usai persidangan.

Fajar menuturkan, hasil visum terhadap Briptu Fikri Ramadhan menunjukkan adanya penyerangan terhadap kliennya.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing, Ini Pertimbangan JPU Tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin 6 Tahun Penjara

"Padahal ada bukti bahwa visum Fikri Ramadhan itu jelas membuktikan adanya penyerangan diri (terhadap) terdakwa. Itu sih catatan yang kami tuangkan di pleidoi," ujar dia.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Karim, mengatakan kliennya menembak Laskar FPI karena terpaksa.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Tetap pada pendapat kita terdakwa Fikri dan Yusmin kami yakin mereka melakukan itu karena keadaan terpaksa," tutur Abdul.

Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang digelar secara virtual.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ajukan Pleidoi

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan  tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," kata JPU.

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (2/11/2021).
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (2/11/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yaitu kedua telah bertugas di institusi Polri selama 15 hingga 20 tahun.

"Bahwa terdakwa selama bertugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar JPU.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved