Cerita Kriminal

Akhir Kisah Sadis Rentenir Tukang Siksa Emak-emak Hamil dan Lansia di Bumi Gaplek

Kasus penyiksaan itu terbongkar ketika beberapa warga yang merasa mendapatkan kekerasan fisik dari praktik bank plecit melaporkan polisi.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Nasabah bank plecit saat berkumpul di wilayah Girimarto. 

Polisi membeberkan fakta bahwa bank plecit kerap meminjamkan uang kepada warga dengan bunga yang gila-gilaan.

Nasabah yang tidak dapat melunasi sesuai tenggat waktu akan mendapatkan ancaman fisik.

Selain pasutri itu, polisi juga sudah menahan tiga pelaku yang terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS.

Ketiga pelaku itu dipersangkakan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Nasabah Saat Tagih Pinjaman, Bos "Bank Plecit" Wonogiri Ditahan"

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved