Cerita Kriminal

Akhir Kisah Sadis Rentenir Tukang Siksa Emak-emak Hamil dan Lansia di Bumi Gaplek

Kasus penyiksaan itu terbongkar ketika beberapa warga yang merasa mendapatkan kekerasan fisik dari praktik bank plecit melaporkan polisi.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Nasabah bank plecit saat berkumpul di wilayah Girimarto. 

TRIBUNJAKARTA.COM, WONOGIRI - Kisah kekejaman pemilik Bos bank plecit atau rentenir di Wonogiri ini sudah berakhir.

Perbuatan pelaku yang diketahui pasangan suami istri itu (pasutri) diketahui aparat berwajib.

Kini, jeruji besi sudah menanti mereka.

Kasus penyiksaan itu terbongkar ketika beberapa warga yang merasa mendapatkan kekerasan fisik dari praktik bank plecit melaporkan polisi.

Salah satu korban yang melapor bernama Rita.

Baca juga: Dua Rentenir yang Sekap Ibu di Ciledug Gegara Utang Rp 1 Juta Ditetapkan Tersangka

Ia didukung oleh suaminya lantaran Rita sempat dianiaya oleh pihak bos plecit.

Rita mengaku mendapatkan kekerasan fisik di sejumlah tubuhnya.

Bahkan, ia dikeroyok oleh tiga orang.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

"Saya dijambak, dipukul pakai handphone, kaki juga diinjak. Saya dikeroyok tiga orang," kata Rita kepada TribunSolo.com.

Bukan Rita saja yang dianiaya, dua temannya, Nanik Haryani (38) dan Kartini (58) juga mengalami nasib serupa.

Disandera di rumah

Rita, Nanik dan Kartini disandera oleh pihak bank plecit di sebuah rumah, Kecamatan Sidoharjo, pada Senin (31/1/2022).

Di dalam rumah itu, mereka dianiaya oleh tiga orang dari pihak bank plecit.

Mereka baru diizinkan pulang keesokan harinya pada Selasa (1/2/2022).

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Mirisnya, Nanik disiksa saat dia masih hamil muda sementara Kartini sudah paruh baya.

Akibat penganiayaan itu, dua korban dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Baca juga: Ibu di Ciledug Disekap Rentenir Selama 15 Jam Gara-gara Tidak Bisa Lunasi Utang Rp 1,3 Juta

Kekejaman bank plecit di rumah itu turut disaksikan oleh Hartini, warga Kecamatan Girimarto.

"Ada tiga orang yang melakukan penganiayaan itu. Saya lihat sendiri Mbak Rita dan lainnya dianiaya. Senin sore habis maghrib dan pulangnya setengah dua pagi," jelasnya.

"Kalau Bu Kartini kepalanya dipukul pakai buku setoran setumpuk. Kan sudah tua, mungkin syok juga. Sekarang masih opname," imbuh dia.

Baca juga: Wanita di Garut Punya Utang Miliaran, Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal ke Polisi Agar Rentenir Iba

Sementara itu, pendamping korban, Tri Haryanto, menjelaskan hingga saat ini ada tiga korban penganiayaan yang dilakukan oleh bank plecit tersebut yakni Rita, Nanik dan Kartini.

"Tadi saya ditelepon keluarganya Mbah Kartini, istilahnya ketakutan dan bingung mau bagaimana, trauma. Takut kalau diintimidasi," tuturnya.

Kisah ini bagai kisah Bandung Bondowoso.

Bedanya, bukan Candi Prambanan yang harus diselesaikan dalam semalam, melainkan utang-utang nasabah yang sebenarnya bukan tanggung jawab mereka bertiga. 

Ditahan polisi

Aroma kejahatan bos bank plecit di Bumi Gaplek atau Kota Wonogiri itu tercium juga oleh pihak kepolisian.

Polisi mendapatkan laporan kekerasan itu dari para korban.

Bos bank plecit RS bersama istrinya NS ditahan oleh polisi. Pasutri ini sudha ditahan sejak pekan lalu.

Ilustrasi dipenjara atau ditahan
Ilustrasi dipenjara atau ditahan (Tribunnews)

Mereka dituduh bersalah menganiaya beberapa nasabahnya saat menagih angsuran pinjaman uang.

"Intinya kasus ini akan terus diproses, sampai persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Saat ini kasus sudah memasuki tahap penyidikan.

Polisi membeberkan fakta bahwa bank plecit kerap meminjamkan uang kepada warga dengan bunga yang gila-gilaan.

Nasabah yang tidak dapat melunasi sesuai tenggat waktu akan mendapatkan ancaman fisik.

Selain pasutri itu, polisi juga sudah menahan tiga pelaku yang terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS.

Ketiga pelaku itu dipersangkakan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Nasabah Saat Tagih Pinjaman, Bos "Bank Plecit" Wonogiri Ditahan"

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved