Sindir Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Sebut Normalisasi Sungai Perintah Perda, Bukan Cuma Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur Anies Baswedan yang dihukum menyelesaikan pengerukan Kali Mampang. Singgung Perda.

Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (26/1/2022). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur Anies Baswedan yang dihukum membuat turap dan menyelesaikan pengerukan di Kali Mampang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur Anies Baswedan yang dihukum membuat turap dan menyelesaikan pengerukan Kali Mampang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Prasetyo pun meminta orang nomor satu di DKI itu tidak tebang pilih dalam menjalankan Peraturan Daerah.

Ia pun mencontohkan mangkraknya proyek normalisasi sungai tak tak kunjung dijalankan Anies hingga saat ini.

Padahal, Pemprov DKI hanya diberi tugas melakukan pembebasan lahan, sedangkan pengerjaan normalisasi dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).

"Tapi sejak 2017 proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Turap Kali Mampang Diklaim Belum Rampung Meski Sudah Selesai Dikeruk

Politikus senior PDIP ini menyebut, program pembebasan lahan setiap tahunnya selalu dianggarkan dalam Perda APBD.

Hal ini sama halnya pembayaran uang komitmen atau commitment fee Formula yang juga tertuang dalam Perda APBD 2019.

"Jangan saat dikritik soal Formula E aja Anies bilang menjalankan Perda," ujarnya.

Keputusan Anies untuk lebih mengutamakan Formula E dibandingkan normalisasi sungai ini juga yang dinilai Prasetyo jadi penyebab warga korban banjir menuntut Pemprov DKI ke pengadilan.

Baca juga: Bangunan Liar di Bantaran Kali Mampang akan Ditertibkan dalam Skala Besar

"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya," tuturnya.

"Nah, ini karena Gubernur nggak melaksanakan Perda jadinya dihukum," tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.

Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Kolase Tribun Jakarta)

Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved