Cerita Kriminal

Kode Lelih Sebelum Habisi Nyawa Koki Muda di TPU Kober, Pantau Pergerakan Korban Selama 2 Jam

Rekonstruksi mengungkap fakta baru yakni Lelih sempat memantau pergerakan korban dari jalan di bagian atas makam.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap koki muda bernama Fikih Firlana (22) di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Polisi menghadirkan ketiga tersangka, yaitu otak pembunuhuhan bernama Lelih Mawali (38) serta dua eksekutor berinisial MYL (18) dan DR (22). 

Lelih lebih dulu menjemput kedua eksekutor bayaran pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Eksekutor DR dijemput di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Sedangkan MYL dijemput di Cipondoh, Tangerang.

"Dijemput menggunakan mobil Terios warna hitam dengan nopol B 1932 VFQ milik saudari LM. Selanjutnya LM, DR dan MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 ini hendak menunggu korban atau saudara FF," kata Zulpan.

Sekitar pukul 03.30 WIB ketika Fiky pulang dari rumah Hilda, dua eksekutor itu langsung mencegat korban yang mengendarai sepeda motor.

MYL berperan menusuk korban, sedangkan DR bertugas mencekik leher Fiky. Korban pun tewas di tempat.

Setelahnya, salah satu eksekutor membawa kabur sepeda motor korban beserta tas dan dompetnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kedua eksekutor bayaran itu baru menerima bayaran Rp 500 ribu dari total Rp 1 juta yang dijanjikan untuk masing-masing orang.

"Dijanjikan 1 orang Rp 1 juta, yang dikasih baru Rp 500 ribu. Baru dibayar DP saja, dia langsung eksekusi," ujar Ridwan, Jumat (11/2/2022).

Terancam hukuman mati

Lelih ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelum menangkap Lelih, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu meringkus dua eksekutor bayaran berinisial MYL dan DR.

MYL dibekuk di kawasan Tangerang, sedangkan DR ditangkap di jalan layang di daerah Srengseng, Jakarta Barat.

Polisi terpaksa menembak kaki MYL dan DR lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Lelih Mawali selaku tersangka utama dan kedua tersangka pembunuhan bayaran dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Dan ketiganya terancam hukuman pidana mati. 

"Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 365 ayat 4 ini dipidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Zulpan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved