Dikira Tak Terendus, Pejabat Ini Pilih Sesajen Dijadikan Peluang Korupsi, Nasibnya Berakhir Tragis

Dikira tak bakal terendus, pejabat ini memlih sesajen dijadikan peluang untuknya korupsi.

Editor: Elga H Putra
istimewa via Tribun Bali
ilustrasi sesajen. Dikira tak bakal terendus, pejabat ini memlih sesajen dijadikan peluang untuknya korupsi. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun dari tuntutan yang diajukan tim JPU. Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari sambil berkoordinasi dengan terdakwa," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum. Hal senada juga disampaikan tim JPU.

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk.

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatan Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis Tiga Tahun

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved