Tak Perlu Daftar! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP, Ini Ketentuan & Manfaatnya
Berikut ini ketentuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan manfaat JKP bagi korban PHK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini ketentuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan manfaat JKP bagi korban PHK.
Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa harus mendaftar program JKP terlebih dulu.
Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Dian Agung Senoaji menyebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terdaftar di program JKP secara otomatis.
Baca juga: Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat, Cara Klaim hingga Manfaatnya bagi Korban PHK
“Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP,” ujar Dian Agung, dilansir Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:
Baca juga: Syarat Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja PHK Bisa Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan
- WNI
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Kapan bisa klaim manfaat JKP?
Peserta bisa langsung melakukan klaim manfaat JKP sesaat setelah masa PHK atau maksimal 3 bulan setelah masa PHK.
Kendati demikian, hanya peserta eligible yang dapat melakukan klaim manfaat JKP.
Peserta yang eligible merupakan peserta yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut.
Status kepesertaan JKP ini bisa dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Jika menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat melihat statusnya melalui menu profile, lalu klik kartu digital, klik gambar kartu, lalu lihat pada jenis program yang diikuti,” jelas Dian Agung.