Cerita Kriminal
Kecurigaan Kakak Korban Terungkap, Isi Chat Adik Bikin Merinding: Ternyata Ulah si Tukang Galon
Remaja putri berinisial DKS awal mula berkenalan dengan SY lewat aplikasi Whatsapp pada Januari 2022.
TRIBUNJAKARTA.COM, JOMBANG - Ulah si tukang galon akhirnya terbongkar oleh kakak korban.
Isi chat adiknya menjadi bukti kuat.
SY, tukang galon itu, diamankan polisi karena perbuatan tak senonohnya.
Remaja putri berinisial DKS awal mula berkenalan dengan SY lewat aplikasi Whatsapp pada Januari 2022.
Bocah berusia 12 tahun itu menjalin hubungan cukup intens dengan SY.
Baca juga: Kesaksian Kakak Korban Rudapaksa Oknum Polisi AKBP M, Siswi SMP Itu Selalu Menangis
Setelah mulai akrab, mereka janjian untuk bertemu di rumah teman SY.
Di rumah itu, SY mulai melampiaskan nafsu yang tak bisa ditahan.
Ia mengajak remaja asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, tersebut, untuk bersenggama.
Sejak pertemuan itu, diketahui SY sudah mencabuli DKS sebanyak tiga kali pada Januari dan Februari 2022.
“Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Januari 2022 dan yang ketiga pada tanggal 3 Februari 2022. TKP-nya di rumah teman pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Janji si Tukang Galon
Sehari-harinya, SY mengail rupiah dari pekerjaannya sebagai pengantar galon air.
Sebelum mencabulinya, SY merayu DKS agar mau menjadi kekasihnya.
Selain itu, SY menggaransi akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu terhadap DKS setelah berhubungan badan.
DKS pun akhirnya mau usai termakan bujuk rayu gombal SY.
Terbongkar si kakak
Namun, hubungan mereka akhirnya terbongkar oleh kakak korban.
isi percakapan chat Whatsapp menjadi bukti kuat kalau SY mengajak yang 'tidak-tidak' kepada DKS.
“Mereka saling komunikasi lalu janjian ketemu di rumah teman pelaku. Di rumah temannya, pelaku mengajak korban pacaran dan merayu agar diajak melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri,” ujar Teguh.
Kakak korban kemudian mendesak adiknya untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
Akhirnya DKS mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh SY.
Baca juga: Selama Januari 2022 Terkuak 7 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ada Guru Mengaji Nodai 11 Bocah
Keluarga korban kemudian mencari pelaku dan minta tanggung jawab.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.
Teguh menjelaskan, pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan asal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 Miliar,” ungkap Teguh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal Kenal dari WhatsApp, Remaja 12 Tahun di Jombang Dicabuli Pengantar Galon"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum-di-mobil.jpg)