Cerita Kriminal

Bejat! Ayah Kandung Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Tangerang, Kini Korban Jalani Trauma Healing

Korban kekerasan seksual di Kantor Polsek Balaraja baru saja dikunjungi Deputi Kementerian PPPA. Korban dirudapaksa ayah kandungnya sendiri.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anhar, mengunjungi korban kekerasan seksual di Kantor Polsek Balaraja, Minggu (6/3/2022). 

MS, merupakan seorang kuli bangunan di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anhar, mengunjungi korban kekerasan seksual di Kantor Polsek Balaraja, Minggu (6/3/2022).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anhar, mengunjungi korban kekerasan seksual di Kantor Polsek Balaraja, Minggu (6/3/2022). (ISTIMEWA)

Pria yang berusia 48 tahun tersebut diamankan Polsek Balaraja karena menghamili anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Terkuaknya aksi bejat tersebut, berawal dari laporan ibu korban.

Ibu korban curiga dengan kondisi sang putri yang masih berusia 14 tahun itu.

Dimana, buah hatinya mulai muntah-muntah dan mual.

Dari kondisi itu, ibunya membawanya ke klinik dan diketahui ternyata sedang mengandung 11 minggu.

Baca juga: Ibu di Tangerang Cek Kandungan Anak, Ternyata Sudah 11 Minggu Berkembang Janin Suaminya

Mendapati hal itu, sang ibu lantas menanyakan perihal ayah dari bayi tersebut, hingga sang anak pun mengakui bila ia telah diperkosa sang ayah.

"Jadi ibunya pertama buat laporan tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Jumat (4/3/2022).

"Hingga akhirnya pelaku kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka (Kabupaten Tangerang,)," tambah dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS pun mengakui perbuatannya.

Usut punya usut, MS kerap mendatangi kamar sang anak pada larut malam untuk menuntaskan hasratnya.

"Dia (MS) sering datang ke kamar sang anak untuk melakukan tindakannya itu. Dimana ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," papar Kapolsek.

Baca juga: Pemuda Tenggelam di Danau Tangerang Ditemukan Tewas Berada di 5 Meter Dasar Air

Kini, pelaku pun masih menjalani proses pemeriksaan, dan nantinya pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Heri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved