Cerita Kriminal

Marak Kasus Rudapaksa Anak Bikin Bingung Wakil Wali Kota Tangsel, Sampai Minta Arahan ke Menteri

Kasus kekerasan seksual tersebut merupakan yang kesekian terjadi pada rentetan kasus kekerasan anak di Tangsel.

Istimewa
Kolase foto Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dengan ilustrasi korban rudapaksa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digegerkan dengan kasus rudapaksa anak.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tersebut terjadi di sebuah proyek pembangunan perumahan,di kawasan kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, pada Jumat (25/2/2022).

korbannya adalah bocah perempuan 7 tahun berinisisal HNA.

Saat sedang bermain pada sore hari di proyek tersebut, ia dipanggil ke sebuah pos satpam oleh salah satau kuli bangunan, bernama Rahman (43).

Setelah masuk, nahas bocah tersebut malah dicekoki minuman keras hingga teler.

Baca juga: Ini Kronologi Kuli Bangunan Rudapaksa Bocah SD di Ciputat, Sedang Main Pasir Lalu Dicekoki Miras

Kemudian Rahman melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban.

Bukan hanya trauma secara mental, HNA juga menderita sakit di tubuhnya akibat cekokan minuman keras serta aksi rudapaksa itu.

Warga bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Keluarahan Jombang bereaksi cepat dengan menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kuli proyek itu dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wakil Wali Kota Tangsel Bingung

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di balai Kota Tangsel, Senin (7/3/2022).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di balai Kota Tangsel, Senin (7/3/2022). (Jaisy Rahman Tohir /TribunJakarta)

Kasus kekerasan seksual tersebut merupakan yang kesekian terjadi pada rentetan kasus kekerasan anak di Tangsel.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, pihaknya sudah megambil peran dengan pendampingan korban.

"Saya sudah koordinasi dengan Dinas terkait, Bu Herati tentang itu. Tim psikologinya sudah melakukan pendampingan," kata pilar di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Serua, Ciputat, Senin (7/3/2022).

Selain pendampingan, Pilar juga mengaku telah menginstruksikan Satgas PPA untuk bekerja lebih dalam menangani kasus kekerasan anak.

"RT dan RW harus aktif ya, sosialisasi masalah perlindungan anak. Kita dari Satgas dan Dinas selalu aktif, tinggal keaktifan dari teman-teman di lingkungan aja. Mudah-mudahan RT RW fokus juga selain menghadapi Covid-19 dan lingkungan juga menangani masalah perlindungan anak," ujar Pilar.

Baca juga: Ini Rentetan 4 Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Polisi AKBP Sampai Kuli Bangunan

Di sisi lain, Pilar bingung melihat fenomena maraknya dan berulangnya kasus kekerasan terhadap anak, termasuk pencabulan dan pemerkosaan di dalamnya.

Ia tidak hanya melihat fenomena kejahatan terhadap anak di kotanya saja, melainkan juga di Indonesia secara umum.

"Ini kejadiannya ya bukan hanya di Tangsel lah, di Indonesia ini, saya juga bingung berulang-ulang orang padahal hukumannya sudah jelas gitu."

"Yang kemarin-kemarin saja kekerasan anak, pencabulan kita tekan supaya pelaku diadili, ternyata enggak kapok juga," kata Pila.

Saking bingungnya, Pilar sampai pada kesimpulan bahwa terjadinya kejahatan terhadap anak itu tergantung diri masing-masing.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS/LAKSONO HARI W)

"Ya sebenernya bingung ini harus ada solusi. Kita kejar terus, terus sosialisasi, terus mediasi, lalu kembali kepada pribadi masing-masing akhirnya," ujar Pilar.

Minta Arahan Menteri

Namun di sisi lain, Pilar juga melihat secara menyeluruh pada akar permasalahan kekerasan terhadap anak.

Baginya masalah itu berlatar banyak faktor, dari mulai sosial, ekonomi sampai kejiwaan.

"Di Indonesia ini ya harus bersama-samalah saya berharap, dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke tingkat yang paling kecil, Mudah-mudahan kota punya klmitmen ya untuk perlindungan terhadap anak," kata dia.

Baca juga: Ulah 1 Pria Ini Bikin Nama Baik Kota Depok Terancam: Menteri PPPA Sudah Terjun Langsung

"Jadi memang tidak bisa dikerjakan secara parsial. Tidak bisa pemerintah pusat saja, tidak bisa pemerintah daerah saja, tidak bisa Polri saja," imbuhnya.

Pilar sampai meminta arahan kepada pemerintah pusat melalui menteri terkait agar bisa menyelesaikan kasus kekerasan anak di wilayahnya.

"Saya harap sih ada arahan dari pemerintah pusat dari Kementerian terkait, ya kita apa ya langkah-langkahnya. Ini kan ada hubungannya masalah sosial, ekonomi, penyebabnya kompleks gitu," tandas Pilar.

Hamili Anak Sendiri di Kabupaten Tangerang

TribunJakarta.com juga mewartakan sejumlah kasus pemerkosaan anak yang terjadi belakangan ini di sejumlah wilayah selain yang terjadi di Tangsel.

Baca juga: Ibu di Tangerang Cek Kandungan Anak, Ternyata Sudah 11 Minggu Berkembang Janin Suaminya

Di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, seorang ayah, S (48), tega memerkosa anaknya yang baru berusia 14 tahun hingga hamil.

Kejadian itu baru terungkap beberapa waktu lalau, saat kandungan di perut korban sudah berusia 11 bulan.

"Jadi ibunya pertama buat laporan tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Jumat (4/3/2022).

Aparat bergerak cepat denan meringkus S, yang seorang kuli bangunan, di tempat kerjanya.

"Hingga akhirnya pelaku kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka (Kabupaten Tangerang,)," tambah dia.

"Dia (S) sering datang ke kamar sang anak untuk melakukan tindakannya itu. Dimana ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," papar Kapolsek.

Kini, pelaku pun masih menjalani proses pemeriksaan, dan nantinya pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Heri.

Ketagihan Rudapaksa Anak di Depok

Sementara, di Depok, seorang ayah berinisial AT, tega menggauli anaknya yang masih berusia 11 tahun berkali-kali karena tergiur paras anaknya yang jelita.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya sudah melalui serangkaian penyelidikan sebelum menangkap pelaku.

"Sabtu siang kami menerima laporan dari seorang wanita ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022).

"Setelah kami lakukan penyelidikan pada hari Senin malam kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya lagi.

Yogen mengatakan pelaku tergiur melihat anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

Baca juga: Bikin Telinga Panas, Bapak di Depok Bicara Sendiri Alasan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali

"Motifnya nafsu tergiur melihat anaknya sendiri," beber Yogen.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.

Asusila AKBP M di Kabupaten Gowa

Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, IS (13), seorang siswi SMP menjadi kroban kebiadaban seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisial M.

Kasus tersebut langsung mendapat atensi khusus dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.

Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang

AKBP M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Selain dicopot, AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang

"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved