Begini Kondisi Lokasi Tes Swab di Jaksel & Jaktim Setelah Antigen-PCR Dihapus dari Syarat Perjalanan
Sejumlah lokasi tes swab di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur terlihat sepi pasien pasca-aturan baru tes PCR dan Antigen tak jadi syarat perjalanan.
Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.
"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.
Begitupun Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.
Kemenhub Pastikan Perjalanan Udara Jawa-Bali Hanya Pakai Antigen dan Bukti 2 Kali Vaksin

Tes PCR kini bukan lagi menjadi syarat perjalanan udara Jawa-Bali.
Kementerian Perhubungan memastikan, para penumpang pesawat bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun demikian, syarat bukti vaksinasi Covid-19 masih diterapkan.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu berlaku efektif 3 November 2021.
SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.
Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Rabu (3/11/2021).
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.
Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.