Terungkap Perdebatan Sengit 2 TNI Sebelum Buang Sejoli ke Sungai Serayu, Pangkat Kecil Tak Berkutik

Sidang dakwaan Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Selasa (3/8/2021), Menguak fakta penting soal kasus tabrak lari.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang dakwaan Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Selasa (3/8/2021), Menguak fakta penting soal kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung 8 Desember 2021 silam.

Terungkap bahwa sempat terjadi perdebatan pelik sebelum, korban, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dibuang ke Sungai Serayu.

Namun tinggi pangkat TNI berbicara lebih banyak.

Keputusan Kolonel Priyanto yang berpangkat perwira menengah itu mutlak dijalankan.

Kopda Andreas yang sudah membantah dan menyangkal untuk membuang korban berkali-kali tak berkutik.

Baca juga: Saya Pernah Bom Rumah, Gak Ketahuan Ucap Kolonel P ke Anak Buahnya Sebelum Buang Sejoli ke Sungai

Kondisi tersebut tergambarkan dalam berkas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, mengungkapkan kronologi kejadian dengan detail termasuk adu argumen sengit itu.

Kronologi Tabrakan

Saat itu 8 Desember 2021, tiga anggota TNI, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.

Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Andreas menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.

Dua kendaraan barang bukti kasus tabrak lari sejoli Nagreg di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2021).
Dua kendaraan barang bukti kasus tabrak lari sejoli Nagreg di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2021). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

"Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental dalam keadaan Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.

Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.

Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang, sehingga Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban dengan memasukkan ke dalam mobil.

Saat Handi hendak dimasukkan ke dalam bagasi tersebut empat warga yang jadi saksi mendapati Handi dalam keadaan hidup, bahkan sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.

Baca juga: Sidang Dakwaan, Handi Saputra Merintih Kesakitan Tapi Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved