Anies Banding Vonis Kali Mampang
BREAKING NEWS Anies Melawan, Ajukan Banding Putusan Pengadilan Soal Keruk Kali Mampang
Francine Widjojo selaku kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan warga yang menggugat terkait adanya banding putusan pengadilandari Anies ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang.
Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Warga Menang di Pengadilan, Anies Wajib Bangun Turap dan Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas
Baca juga: Bangunan Liar di Bantaran Kali Mampang akan Ditertibkan dalam Skala Besar
Dikonfirmasi soal hal ini, kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengaku baru mengetahui kabar pengajuan banding ini.
"Kalau sudah tercantum di SIPP, berarti iya mereka banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022) malam.

Lantaran baru mengetahui informasi ini, enggan menanggapi lebih lanjut terkait banding yang diajukan Anies.
Francine Widjojo selaku kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan warga yang menggugat terkait adanya banding putusan pengadilandari Anies ini.
"Kami diskusikan dulu ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.
Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Dalam putusan tersebut, orang nomor satu di DKI juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarkan Foto Gerebek Lumpur, Anies Klaim Sudah Keruk Kali Mampang sebelum Ada Putusan Pengadilan
Baca juga: Sejumlah Saluran Air di Setiabudi Penuh Lumpur dan Sampah Mulai Dikuras
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/2/2022).