Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Dibebaskan Antigen dan PCR, Simak Ketentuan Terbarunya

Penumpang pesawat rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta sudah tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif Covid-19 metode tes PCR atau antigen.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten - Penumpang pesawat rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta sudah tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif Covid-19 metode tes PCR atau antigen. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penumpang pesawat rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta sudah tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif Covid-19 menggunakan metode tes PCR atau antigen.

Syaratnya, penumpang tersebut harus sudah vaksin dua atau tiga kali.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Namun, untuk penumpang domestik yang masih vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Tunjukkan Surat Antigen dan PCR

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.

Bisa jiga rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara Soekarno-Hatta kembali mengaktifkan Terminal 1A dan Terminal 2F pada Desember 2021 pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Bandara Soekarno-Hatta kembali mengaktifkan Terminal 1A dan Terminal 2F  (ISTIMEWA)

Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaannya siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.

"Bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Karantina Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Cukup 3 Hari, Ini Syaratnya

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved