Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin menegaskan bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Sidang kasus kepemilikan sertifikat tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mendapat respons dari Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com  Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG  - Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin menegaskan bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Akan tetapi, sertifikat tanah lah yang menjadi bukti kepemilikan sahih atas tanah.

Hal tersebut, menurutnya ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik.

Atas hal ini pula, Kementerian ATR/BPN mencabut izin PPAT 'nakal' yang mengeluarkan AJB girik di atas SHM milik orang lain pasca adanya aturan itu.

Salah satunya adalah PPAT yang AJB atas girik tersangkut dalam perkara tanah di Selembaran Jaya, yang menjadi sengketa antara pengusaha Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.

Baca juga: 10 Wilayah di DKI Berpotensi Terdampak Pergerakan Tanah, Warga Jaksel dan Jaktim Harus Waspada

"PPAT yang nakal termasuk kasus ini, sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari Tahun 2022," ucapnya, dalam sidang lanjutan perkara pertanahan itu  di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, (9/3/2022).

Dia mengamini, meski tanah dengan girik membayar pajak, itu diperbolehkan sebagai bukti pajak.

Sidang kasus kepemilikan sertifikat tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mendapat respons dari Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/3/2022).
Sidang kasus kepemilikan sertifikat tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mendapat respons dari Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/3/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Tetapi, Iing menegaskan, girik itu bukan bukti kepemilikan.

Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT.

Baca juga: Diserang KKB Saat Bekerja, 8 Korban Terbaru Diberi Tanda Jasa Pahlawan Pembangunan Tanah Papua

Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur.

Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.

"Itu mandatory, kenapa harus diukur, agar tak terjadi dispute," tandasnya.

Makanya, Iing mempertanyakan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang jabatan PPAT.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved